Dalam Revisi KUHAP Disebutkan Tak Semua Penyidik Bisa Menangkap dan Menahan Tersangka

Jakarta, CINEWS.id – Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menyebutkan tidak semua penyidik dapat melakukan penangkapan dan penahanan.

Dalam draft RKUHP ada beberapa kategori penyidik. Pasal 6 Ayat (1) mengatur bahwa penyidik terdiri atas penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu seperti jaksa hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, hanya penyidik polisi dan beberapa penyidik tertentu saja yang bisa melakukan penangkapan dan penahanan, hal ini diatur di Pasal 87 dan Pasal 92 draf RKUHAP.

Pasal 87 Ayat (3) mengatur bahwa PPNS dan penyidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.

Akan tetapi, ada pengecualian bagi jaksa, KPK, dan TNI Angkatan Laut (AL).

“Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,” tulis Ayat (4) Pasal 87 dikutip, Rabu (19/3/2025).

Hal yang sama juga diatur terkait penahanan, hanya penyidik polisi, jaksa, KPK, dan TNI AL yang bisa melakukan penahanan.

Ini diatur di Pasal 92 Ayat (3) yang menyebut bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri.

Ayat selanjutnya mencatat ada pengecualian bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, KPK, dan TNI AL.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.