Berikut Rincian Lengkap Besaran Gaji Beserta Tunjangan Anggota Polri

Sampul Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024. (CINEWS.ID/Ibnu)

Lampung, CINEWS.ID – Menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan pilihan pekerjaan yang kerap diminati sebagian orang. Ada pun tugas Polisi menurut Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), memelihara keamanan, ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, hingga pelayanan kepada masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, anggota Polisi memperoleh gaji pokok yang nilainya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Berdasarkan PP tersebut maka dapat di ketahui besaran gaji dan tunjangan anggota polisi, dimana besarannya ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. Semakin tinggi pangkat serta lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak.

Selain gaji, polisi juga mendapatkan tunjangan sesuai kelas jabatan. Hal ini diatur dalam PP Nomor 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Polri.

Gaji polisi yang berlaku pada 2025 masih sama dengan 2024 sebagaimana diatur dalam PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri. telah tercantum rincian gaji pokok polisi berdasarkan golongannya yakni sebagai berikut.

Golongan I Tamtama

  • Bhayangkara Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
  • Bhayangkara Satu: Rp1.830.000 – Rp2.827.000
  • Bhayangkara Kepala: Rp1.887.000 – Rp2.915.000
  • Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.946.000 – Rp3.006.600
  • Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp2.007.000 – Rp3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi: Rp2.070.000 – Rp3.197.000

Golongan II Bintara

  • Brigadir Polisi Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500
  • Brigadir Polisi: Rp2.416.400 – Rp3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400

Golongan III Perwira Pertama

  • Inspektur Polisi Dua : Rp2.954.200 – Rp4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu : Rp3.046.600 – Rp5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi : Rp3.141.900 – Rp5.163.100

Golongan IV Perwira Menengah

  • Komisaris Polisi: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.341.500 – Rp5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi: Rp3.446.000 – Rp5.663.000

Golongan IV Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.553.800 – Rp5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.665.000 – Rp6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.485.800 – Rp6.211.200
  • Jenderal Polisi: Rp5.657.400 – Rp6.405.500

Tunjangan kinerja Polisi

Selain gaji pokok, polisi akan mendapatkan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatannya. Berdasarkan PP RI No. 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI, berikut rincian tunjangan yang diberikan kepolisian.

  • Kelas jabatan 1 = Rp1.968.000
  • Kelas jabatan 2 = Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 3 = Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 4 = Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 5 = Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 6 = Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 7 = Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 8 = Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 9 = Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 10= Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 11 = Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 12 = Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 13 = Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 14 = Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 15 = Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 16 = Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 17 = Rp29.085.000
  • Wakapolri = Rp34.902.000

Sementara untuk Kepala Kepolisian (Kapolri) sebagai pemimpin atau penjabat tinggi kepolisian RI, sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang sama dalam pasal 6 akan mendapatkan tunjangan sebesar 150% dari tunjangan kelas jabatan 17.

Kendati demikian, jika dihitung dari 150% dan tunjangan jabatan 17 sebesar Rp29.085.000, jumlah tunjangan Kapolri yang didapatkan sebesar Rp43.627.500

Tunjangan biaya makan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, telah di atur mengenai tunjangan biaya makan yakni uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI sebesar Rp60.000.

Dalam pemberian tunjangan, akan terjadi pengurangan dari tunjangan kinerja bila polisi tidak memenuhi kinerjanya, hal ini sesuai dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI pasal 12 sebagai berikut.

  • Tidak hadir tanpa keterangan, dikurangi 3% per hari.
  • Tidak bekerja tanpa keterangan selama satu bulan, dikurangi 100%.
  • Terlambat satu sampai dua jam, dikurangi 0,5%.
  • Terlambat lebih dari dua jam, dikurangi 0,75%.
  • Sakit lebih dari 3 hari tanpa surat dokter, dikurangi 0,5% per hari.
  • Cuti yang disebabkan alasan penting dan izin tertulis dari atas lebih dari 3 hari, dikurangi 1% per hari yang akan diakumulasikan dalam satu bulan.

Demikianlah besaran gaji polisi beserta tunjangannya. Rincian tersebut bisa menjadi gambaran bagi yang berminat bekerja menjadi polisi.

Dengan gaji dan tunjangan yang semakin baik, diharapkan agar kinerja anggota Polri semakin meningkat dan profesional dalam menjalankan tugas mengabdi kepada negara dan melindungi masyarakat.

M. Ibnu Ferry

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.