Jakarta, CINEWS.ID – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik mempercepat pemberkasan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang menjerat buronan Paulus Tannos. Langkah ini dilakukan agar Tannos bisa langsung diadili setelah diekstradisi dari Singapura.
“Penyidik memanggil saksi dan mengumpulkan keterangan untuk memperkuat dakwaan. Jika ekstradisi dikabulkan, berkas sudah siap dan tinggal dilimpahkan,” kata Tessa, Selasa (18/3/2025).
Koordinasi antara penyidik dan jaksa terus dimaksimalkan agar tidak ada celah hukum yang memungkinkan Tannos lolos. Pemerintah Indonesia, melalui KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum, juga tengah mengupayakan pemulangan Tannos yang ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025.
Selain Tannos, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.