Jakarta, CINEWS.ID – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (17/3/2025). Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
“Betul, hari ini, Senin, 17 Maret saudara NW telah hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/3/2025).
Nicke diperiksa penyidik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi,” ujar Tessa.
Nicke harusnya diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina (Persero) pada Senin, 10 Maret. Tapi, dia minta penjadwalan ulang.
Selain Nicke, saat itu ada dua saksi lain yang minta penjadwalan ulang. Mereka adalah Arif Budiman selaku Direktur Keuangan PT Pertamina periode 2014-2017 dan Nusantara Suyono selaku Direktur Keuangan PT PGN periode 2016-2018.
Diberitakan sebelumnya, KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018-2020 dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, sudah ada dua orang yang dicegah ke luar negeri untuk memudahkan pengusutan dugaan korupsi tersebut. Berdasarkan informasi, mereka adalah Danny Praditya yang merupakan merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Inalum dan Iswan Ibrahim yang merupakan Direktur Utama PT Isargas.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

