Jakarta, CINEWS.ID – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih tegas dalam mengatur dan mengawasi penggunaan ruang laut dan pesisir. Khususnya, terkait penguasaan pantai oleh pihak swasta.
Menurut Daniel, perlu aturan jelas terkait pengelolaan daerah pesisir agar proses pembangunan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, tanpa merugikan ekosistem yang ada.
“Pantai jangan dikuasai secara private. Pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kebijakan sangat penting, dan Pemda harus bertanggung jawab untuk menindak tegas jika terjadi pelanggaran,” ujar Daniel Johan, Senin (17/3/2025).
Salah satu kasus yang disoroti Komisi IV DPR yang membidangi urusan lingkungan hidup dan kelautan adalah pembangunan hotel, vila hingga restoran yang masif di pinggir laut yang berada di Bali. Daniel mengatakan pembangunan tetap penting dilakukan untuk menunjang perekonomian daerah dan nasional, namun eksositem lingkungan juga perlu diperhatikan.
“Bahwa bisnis untuk menunjang perekonomian itu penting, tapi bagaimana aturannya dibuat juga dengan memprioritaskan kelestarian lingkungan agar ekosistem dan alam tetap terjaga. Kelestarian lingkungan wajib diperhatikan demi keberlanjutan. Maka peran Pemda di sini sangat penting untuk bisa mengatur sebaik-baiknya,” kata Daniel.
Sebagai salah satu sektor yang berkembang pesat, Daniel juga mengingatkan agar pelaku usaha hotel dan resort untuk memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, kebijakan yang ada harus menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam. Sebab, kata Daniel, keduanya sama-sama penting bagi masa depan bangsa.
“Kejelasan aturan yang diterapkan sejak awal sangat penting sehingga tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu dan merugikan masyarakat atau lingkungan,” ungkap Legislator asal Dapil Kalimantan Barat (Kalbar) I itu.
Menurut Daniel, penetapan batas sempadan pantai ini dilakukan untuk melindungi dan menjaga kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan wilayah-wilayah kecil dari ancaman bencana alam, alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai, dan alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.
“Maka sudah menjadi kewajiban kepala daerah untuk memastikan pembangunan yang berprinsip pada ekonomi hijau,” jelasnya.
Di sisi lain, Daniel mengatakan Komisi IV DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan penggunaan ruang laut dan pesisir. Penerapan aturan yang mengedepankan pembangunan ekonomi hijau disebut menjadi agenda global yang tertuang dalam salah satu target Tujuan Pembangunan Keberlanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya poin ke-8.
“Bahwa negara-negara di dunia harus mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta ramah lingkungan. Untuk mewujudkan ekonomi hijau diperlukan kerja sama antara para pemangku kepentingan, baik pemerintah bekerja sama dengan DPR, sektor swasta, dan masyarakat,” kata Daniel.
“Tentunya pengawasan penting dalam implementasi suatu kebijakan. Untuk itu Komisi IV DPR akan melakukan pengawasan ketat agar ekonomi tetap berjalan namun tidak mengabaikan lingkungan,” tutupnya.