Jakarta, CINEWS.ID – Belakangan banyak di temukan produsen Minyakita yang berbuat curang, mulai dari menyunat isinya hingga menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Dimana pada awalnya, kecurangan terungkap dari video viral yang memperlihatkan bahwa Minyakita kemasan 1 liter yang mestinya berisi 1.000 mililiter (ml) ternyata hanya berisi 750 ml hingga 800 ml.
Ketua DPR RI l, Puan Maharani, mengatakan, praktik pengurangan takaran dan pemalsuan MinyaKita terjadi akibat lemahnya pengawasan.
Puan meminta, agar sistem pengawasan produk pangan diperbaiki demi melindungi masyarakat dari penyalahgunaan yang merugikan.
“Jika Pemerintah tidak segera bertindak tegas dan memperbaiki sistem pengawasan, kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pangan akan semakin menurun,” kata Puan di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Puan meminta aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kecurangan distribusi MinyaKita, bukan hanya pelaku di tingkat bawah.
Menurutnya, keadilan yang sejati hanya dapat terwujud jika seluruh rantai distribusi yang memungkinkan praktik kecurangan tersebut diusut tuntas.
“Kalau hanya pelaku kecil yang dijerat, sementara pelaku besar lolos dari tanggung jawab, keadilan tidak akan benar-benar ditegakkan. Negara harus memastikan kesejahteraan dan keadilan rakyat tidak dikorbankan karena lemahnya pengawasan,” jelasnya.
Menurut Puan, serangkaian kasus pemalsuan MinyaKita menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan.
Pemerintah perlu segera mengevaluasi mekanisme pengawasan agar pelaku kecurangan dapat terdeteksi sejak dini.
Puan menekankan, MinyaKita merupakan program Pemerintah yang bertujuan menyediakan minyak goreng murah bagi masyarakat menengah ke bawah.
Jika produk ini dimanipulasi, dampaknya sangat merugikan rakyat, baik dari segi kualitas maupun harga.
“BPOM harus memperketat pengawasan dan melakukan inspeksi berkala terhadap produk pangan di seluruh lini produksi dan distribusi. Termasuk juga memeriksa merek-merek minyak goreng lainnya. DPR akan terus mengawasi untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan lagi,” ujar Puan.
Ia juga mengingatkan Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan agar membuat sistem pemantauan yang lebih transparan. Dengan begitu, seluruh rantai distribusi produk bersubsidi dapat diawasi secara ketat.
“Hukuman berat bagi pelaku kecurangan dan pemalsuan pangan perlu dipastikan agar memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan,” tambahnya.
Kasus pemalsuan MinyaKita menjadi perhatian publik setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 14 direktur perusahaan sebagai tersangka. Mereka terbukti mengurangi takaran MinyaKita dari 1 liter menjadi hanya 750-800 mililiter.
Selain itu, kepolisian juga mengungkap tempat produksi MinyaKita palsu dengan omzet ratusan juta rupiah per bulan di Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Seorang pelaku berinisial TRM ditangkap karena mengemas ulang minyak curah menjadi produk MinyaKita dengan takaran kurang dari satu liter.
Kasus serupa juga terungkap di Depok, Jawa Barat, di mana pemilik pabrik berinisial AWI menjadi tersangka karena mengemas ulang minyak bersubsidi MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai.
“Pemerintah harus segera memperbaiki sistem pengawasan dan memberikan hukuman berat kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang,”pungkas Puan.