Jakarta, CINEWS.ID – Babak baru kasus pagar laut di Perairan Tangerang, Banten, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, hasil akhir dari penyelidikan kasus pemasang pagar laut tersebut bukanlah perusahaan melainkan perorangan.
KKP pun telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab dalam kasus tersebut, yakni Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip dan bawahannya yang berinisial T.
“Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Trenggono dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Atas perbuatannya, KKP memberikan sanksi denda sebesar Rp48 miliar. Perhitungan sanksi tersebut disesuaikan dengan luas dan panjang pagar laut yang mereka bangun.
Selain itu, Trenggono mengeklaim penyelidikan telah sesuai dengan prosedur. Dia bilang, dalam setiap langkahnya KKP telah melibatkan pihak kepolisian, dalam hal ini Bareskrim Polri.
“Pada akhirnya melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP, maka ditemukan dua pelaku yang terbukti secara nyata melakukan pemagaran dan yang bersangkutan telah dilakukan juga penetapan sanksi administratif,” ucapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB)-sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Penahanan dilakukan usai keempatnya diperiksa sebagai tersangka.
Tiga tersangka lain itu ialah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, keempat tersangka diperiksa dari pukul 12.30-20.30 WIB.
“Kami maraton lakukan pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan tetap kami berikan hak-hak mereka,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2025.
Padahal sebelumnya, Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, adalah milik anak usaha Agung Sedayu Group (ASG), yaitu PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).
Dimana menurutnya, Proses kepemilikan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Muannas menjelaskan, bahwa kepemilikan SHGB oleh anak perusahaan tersebut tidak mencakup seluruh panjang pagar laut yang mencapai 30,16 kilometer (km).
“SHGB tersebut diperoleh sesuai proses dan prosedur. Kami membelinya dari masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujar Muannas, dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Baca juga :
Kuasa Hukum Akui SHGB Pagar Laut di Tangerang Milik Anak Usaha Agung Sedayu Group
Muannas menegaskan, bahwa sertifikat HGB yang dimiliki pihaknya telah melalui prosedur resmi, termasuk pembayaran pajak dan penerbitan Surat Keputusan (SK) izin lokasi/PKKPR.
“Proses balik nama dilakukan secara resmi, pajak telah dibayar, dan terdapat SK izin lokasi/PKKPR,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muannas mengatakan, bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usahanya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Pagar laut itu bukan milik PANI. Dari total panjang 30 km pagar laut, SHGB milik anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non-PANI hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Di lokasi lain, dipastikan tidak ada,” tegasnya.
Muannas juga menambahkan bahwa isu yang menyebut seluruh pagar laut di kawasan tersebut dimiliki oleh Agung Sedayu Group adalah tidak benar.
“Saya perlu meluruskan agar opini ini tidak berkembang liar. Panjang pagar laut tersebut melewati enam kecamatan, tetapi SHGB anak perusahaan PANI dan Non-PANI, yaitu PT IAM dan PT CIS, hanya berada di Desa Kohod. Jadi, tidak benar jika sepanjang 30 km pagar laut tersebut adalah milik kami,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

