AMPD Minta KPK Usut Keterlibatan Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar di Kasus KTP-El

AMPD saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, (26/2/2025). (CINEWS.ID/Ermanto)

Jakarta, CINEWS.ID – Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya terfokus pada pemberkasan buronan Paulus Tannos. Dugaan keterlibatan Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo dan politikus Golkar Agun Gunandjar di kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el yang telah merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun didalami juga.

“Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar harus diperiksa, sebagaimana fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan,” kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) Arnold di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis (27/2/2025).

Foto: Ganjar Pranowo dan Agun Gunanjar.

Nama Ganjar dan Agun pernah disebut dalam persidangan kasus ini. Keduanya disebut menerima aliran dana pengadaan KTP-el saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Kala itu, Ganjar merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR, sedangkan Agun menjabat Ketua Komisi II DPR.

“Berdasarkan putusan pengadilan dan kesaksian para terpidana kasus e-KTP, disebutkan bahwa Ganjar Pranowo yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, serta Agun Gunandjar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dari KPK untuk memproses keterlibatan mereka,” kata Bung Arnold dalam orasinya.

Namun, hingga kini, keterlibatan kedua orang itu belum diusut KPK. Sementara itu, Lembaga Antirasuah cuma sibuk mengurusi pemulangan Tannos.

“Jika hukum masih dipermainkan untuk kepentingan politik, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan kepada pemerintahan ini,” ucap Arnold.

Ketegasan KPK dalam kasus ini dinilai penting. KPK diharapkan menindaklanjuti perintah konsisten Presiden Prabowo Subianto soal pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Jika pemerintahan Prabowo ingin membangun Indonesia yang bersih dari korupsi, maka skandal E-KTP harus diselesaikan tanpa pandang bulu,” ujar Arnold.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menyelesaikan pemberkasan ekstradisi Tannos dari Singapura. Salah satunya yakni surat permintaan dari Menteri Hukum.

“Seluruh dokumen untuk permintaan ekstradisi antara lain, satu permintaan dari menteri hukum,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis pada, Senin (24/2/2025).

Setyo mengatakan, ada juga sertifikat legalisasi untuk memulangkan Tannos. Lalu, ada juga identitas dia sebagai warga negara Indonesia (WNI).

“(Kemudian) resume, peraturan perundang-undangan edisi bahasa Inggris, surat dari Jaksa Agung, dan affidavit,” ujar Setyo.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.