JAKARTA, Cinews.id – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap mengatakan, sidang etik terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro akan segera di gelar.
“Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama dengan Paminal segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” katanya, Rabu (29/1/2025).
Meski demikian, Radjo belum memberikan jadwal secara pasti kapan sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro akan digelar.
Radjo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Dalam proses penyelidikan yang kami lakukan di Paminal Polda Metro Jaya, dilaksanakan bersama asistensi Biro Paminal Divpropam Polri, kita bersama-sama melaksanakan penyelidikan sampai hari ini,” katanya.
Radjo menyebutkan, selain AKBP Bintoro para oknum anggota polisi yang diperiksa terkait kasus tersebut, yakni AKBP Gogo Galesung, anggota Kepolisian berinisial Z dan ND. Keduanya merupakan personel Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.
“Polda Metro Jaya telah di asistensi dari awal, penanganan awal oleh Divpropam Polri dan kami berkomitmen mengusut tuntas peristiwa ini,” katanya.
Polda Metro Jaya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara prosedural, proporsional dan profesional.Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap AKBP Bintoro.
Di beritakan sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap AKBP Bintoro.
AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Namun hingga kini, AKBP Bintoro masih menyangkal tuduhan pemerasan senilai Rp20 miliar yang dituduhkan kepadanya.
Menurutnya hal itu tidak berdasar dan dirinya meminta kepada kepolisian untuk segera menggeledah kediamannya guna membuktikan tuduhan tersebut hanyalah fitnah belaka.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

