Hukum  

Buntut Kasus Pemerasan Bos Prodia, 4 Perwira Polisi Ditahan Propam di Ruang Patsus

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam.

JAKARTA, Cinews.id – Buntut penyelidikan dugaan kasus pemerasan AKBP Bintoro yang mencapai miliaran rupiah, Bid Propam Polda Metro Jaya melakukan penempatan khusus (Patsus) terhadap 4 mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Yang ditahan adalah perwira polisi yang sebelumnya berdinas di Reskrim Polres Jakarta Selatan.

“4 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan Penyalahgunaan Wewenang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam pada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Menurut Ade, 4 mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan itu, yakni inisial B dan G selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Lalu inisial Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dan inisial ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

“Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” terang mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.

Ade menambahkan, Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional, dan profesional.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Rahmat Idnal mengakui bahwa kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka AN dan B yang ditangani mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro sempat mandek. Bintoro telah diperiksa Paminal Polda Metro Jaya.

AKBP Bintoro diperiksa buntut dugaan kasus pemerasan terhadap anak pengusaha. Perwira Menengah itu tengah didalami lebih lanjut perihal pelanggaran etiknya.

Rahmat menyebutkan, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan beralih ke AKBP Gogo Galesung.

“Kasus sudah P21 dan tahap dua dilimpah tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” jelasnya.