Hukum  

KPK Belum Mengetahui Kapan Pemulangan Paulus Tannos Akan Dilakukan

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, KPK belum mengetahui kapan pemulangan buronan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditangkap Otoritas Singapura, Paulus Tannos akan dilakukan.

Menurut Tessa, proses ekstradisi masih terus berlangsung.

“Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakartanya, karena masih berproses (ekstradisi),” kata Tessa yang dikutip Senin (27/1/2025).

Pemerintah Indonesia berupaya memulangkan Paulus Tannos agar bisa disidangkan terkait kasus yang dimaksud. Tessa melanjutkan, Indonesia memiliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen-dokumen terkait ekstradisi Paulus Tannos.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.