Masih Lemahnya Pengawasan Lapas, WBP Lapas Tanjung Raja Kembali Viral Konsumsi Sabu

Tangkapan Layar video viral WBP Lapas Kelas II A Tanjung Raja Nyabu.

PALEMBANG, Cinews.id – Narapidana Lapas Kelas II A Tanjung Raja, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel) berulah lagi, kali ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) viral di media sosial mengkonsumsi narkoba jenis Sabu di ruang tahanan.

Dalam video viral berdurasi 30 detik itu terlihat seorang laki-laki diduga sedang menggunakan narkoba jenis sabu.

Padahal baru-baru ini pada, Sabtu 16 Nov 2024, Lapas Kelas II A Tanjung Raja sempat di geledah oleh Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya viral video warga binaan diduga pesta sabu dengan diiringi musik remix.

Namun dari penggeledahan itu petugas hanya menemukan barang-barang terlarang seperti obeng, kabel charger, korek api dan barang-barang berupa narkotika dam sejenisnya tak ditemukan.


Baca juga :

Viral Pesta Sabu Dalam Sel, Ketua Komisi XIII DPR Meminta Pembenahan Menyeluruh di Lapas

Sangat memperihatinkan, Lembaga Pemasyarakatan yang menjadi bagian terakhir dari pelaksanaan sistem peradilan pidana yang ada di Indonesia maupun diberbagai negara, Sebagai tempat terakhir bagi para terdakwa menyelesaikan proses hukumnya, akan tetapi malah sebaliknya, banyak kabar berita mengenai maraknya peredaran narkoba di dalam penjara.

Tak dapat di pungkiri, kasus-kasus adanya keterlibatan narapidana dalam peredaran narkoba bukan menjadi rahasia umum lagi di Indonesia, hal itu membuktikan masih lemahnya pengawasan terutama oleh atau terhadap Polsuspas itu sendiri.

Disini perlu adanya pengawasan ketat dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), karena jangan sampai terjadi berulang-ulang dan akan percuma adanya lembaga permasyarakatan ternyata tidak bisa merubah napi-napi itu karena tujuan dari adanya lapas itu untuk mambawa orang yang melakukan tindak pidana, sehingga ketika dia telah selesai menjalani hukuman, dia bisa diterima kembali di masyarakat.

Dan juga perlu adanya tindakan tegas dari Ditjen PAS kepada oknum-oknum yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di dalam lapas atau rutan.

Jadi dalam hal ini sebagai Evaluasi, jangan hanya napi saja ditindak tegas, oknum-oknum yang terlibat juga harus ditindak juga, Bagaimana barang itu bisa masuk dan bisa dikendalikan dari dalam lapas.

M. Ibnu Ferry