Pemdes Dahanrejo Gresik Merekayasa Anggaran Dana Desa 2024

Kantor Desa Dahanrejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

GRESIK, Cinews.id – Beberapa tahun ini anggaran Dana Desa(DD) dan Bantuan khusus kabupaten(BKK) seringkali disalahgunakan oleh kepala desa( kades ) dan perangkatnya. Transparansi Dana Desa(DD) wajib dilakukan oleh Kades dan diketahui masyarakat melalui musyawarah desa (Musdes), sehingga masyarakat juga ikut serta dalam mengawasi pembangunan dan kesejahteraan desanya masing masing.

Di setiap balai desa seringkali kita temui papan informasi penyaluran DD/ADD dan pendapatan desa Namaun tidak demikian di Kantor Desa Dahanrejo-Kebomas, Gresik, Penyaluran Dana Desa yang di tampilkan di papan informasi tidak sesuai dengan SPJ/LPJ yang dilaporkan ke pemerintah. 

Dari data yang ditampilkan pada papan informasi Pemerintah Desa Dahanrejo, pendapatan Desa Dahanrejo dari Dana Desa di tahun 2024 tertulis Rp1.355.539.000, padahal menurut data di OMSPAN anggaran dana Desa yang diterima Pemdes Dahanrejo pada tahun 2024 sebesar Rp. 1.500.055.000.

Papan pengumuman Pemdes Dahanrejo 2024.

Saat di konfirmasi awak media Cinews-id, Kepala Desa (Kades) Dahanrejo M. Hasan mengatakan tidak mengetahui perihal laporan penggunaan Dana Desa yang di tampilkan di papan informasi Desa, menurutnya perangkat desanya yang mengetahui hal itu.

“Saya tidak tau mas, perangkat saya yang tau, DD 2024 cairnya kan dibulan Desember 2024 toh mas belum terealisasi, kalau untuk lampu penerangan jalan(PJU) itu dananya dari ketua RT hasil sumbangan warga, Kita sudah berusaha tranparansi,”kata Hasan pada, Selasa (13/01/2025)

Hasan selaku Kades Dahanrejo terkesan tertutup mengenai Alokasi anggaran Dana Desa.

Perlu diketahui, dalam Peraturan UU No.14 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana yang telah diatur, Publik harus mengetahui secara luas berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Uang Negara (APBN), dan Pemerintah Desa juga harus transparan diantaranya dalam hal perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan desa. Regulasi telah mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai Negara, wajib di jelaskan tertulis di papan informasi kegiatan.

Dari rekayasa jumlah anggaran di Desa Dahanrejo, maka patut diduga anggaran Dana Desa yang di gelontorkan pemerintah ke Desa Dahanrejo senilai 1.5 miliar tidak tepat sasaran dan tidak sesuai yang diinginkan bapak presiden prabowo seperti pencegahan Stunting dan Penyaluran BLT khususnya bagi warga miskin, melainkan mengarah pada program yang mubazir.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, akan menyapu bersih oknum kepala desa yang telah sengaja menyalagunakan anggaran bantuan pemerintah dalam bentuk apapun.

Sampai berita ini kami tayangkan, awak media akan menindaklanjuti pel-du ke AKD, INSPEKTORAT dan Aparat Penegak Hukum (APH) juga tidak terlepas dari satgas Gerindra.