JAKARTA, Cinews.id – Dalam upaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika, sebagai upaya melindungi masyarakat di ruang digital, khususnya anak. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, aplikasi yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).
“SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” kata Meutya di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2024).
Menurut Meutya, melalui SAMAN Kemenkomdigi akan memastikan bahwa PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat.
Proses penegakan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahap. Di antaranya, Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.
Kemudian Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.
Tahap selanjutnya adalah Surat Teguran 2 (ST2). PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Terakhir, Surat Teguran 3 (ST3).
“Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran,” tegas Menteri Meutya.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

