Hukum  

KPK Geledah Rumah Mantan Wantimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari rumah Mantan Wantimpres masa Pemerintahan Presiden Jokowi, Djan Faridz di Jakarta, Kamis dini hari (23/1/2025).

JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz. di Jalan Borobudur Nomor 26, Jakarta pada, Rabu (22/1/2025) malam.

“Info ter-update rumah Djan Faridz,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis dikutip, Kamis (23/1/2025).

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat buronan Harun Masiku. Tessa belum bisa memerinci barang yang dibidik penyidik.

“Masih (berlangsung),” ujar Tessa.

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.