Kades Rangai Tritunggal Rusda Diduga Menyelewengkan Anggaran BOP Kober SIP Bahari

Kepala Desa (Kades) Rangai Tritunggal Rusda.

Kalianda, CINEWS.ID – Belum selesai pemeriksaa yang dilakukan Inspektorat atas laporan dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Rabat Beton yang bersumber dari anggaran dana desa (DD) tahun 2024, Kepala Desa (Kades) Rangai Tritunggal Rusda kembali diperiksa atas diduga untuk kepentingan Pribadi, menyelewengkan anggaran BOP Kober SIP Bahari tanpa sepengetahuan ketua dan Bendahara Kober SIP Bahari.

Dari hasil penelusuran CINEWS.ID, diketahui bahwa Rusda pada tanggal 9 Agustus 2024 diduga membobol rekening Kober SIP Bahari melalui Salah satu Bank di Sidomulyo dan berhasil menarik dana BOP SIP Bahari sebesar RP. 30.300.000 ,(tiga puluh Juta tiga ratus ribu rupiah).

Ditempat terpisah Ratu dan Martini selaku ketua dan bendahara Kober SIP Bahari mengaku tidak tahu menau dan tidak pernah dihubungi serta tidak pernah diminta untuk mencairkan BOP SIP Bahari oleh siapapun. Justru kedua nya tahu setelah dimintai tanggapan oleh pihak CINEWS.ID.

“Maaf mas, kami berdua selaku bendahara dan ketua Kober SIP Bahari sebelumnya tidak tahu menahu terkait penarikan dana BOP Kober SIP Bahari. Kami tidak pernah diminta hadir, tidak pernah memberikan surat kuasa ke siapapun untuk menarik dana BOP SIP Bahari oleh pihak manapun”. Jelas Martini.

“Kepalangan ini sudah terbuka di Publik, kami minta supaya diusut secara tuntas ya pak, kami takut bila uang tersebut tidak terealisasi dan menjadi temuan kami bisa terbawa-bawa masalah, karena rekening tersebut masih atas nama kami,” ujar Martini.

Akhirnya Kades Rangai Tritunggal Rusda dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan dugaan penyelewengan anggaran BOP SIP Bahari.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan antara lain UU no. 20 tahun 2021 pasal 5, UU no.31 tahun 1999 pasal 13, UU no.30 tahun 2014 pasal 10 hutuf a, pasal 17, serta KUHP pasal 421,424, dan 425.

Perlu diketahui, adapun sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pejabat yang menyalahgunakan jabatannya diantaranya :

  1. Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
  2. Pidana denda minimal Rp. 50 juta dan maksimal Rp.250 juta.
  3. Pidana penjara paling lama 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan
  4. Pidana denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp. 350 juta.

Sementara, sampai berita ini diterbitkan Rusda selaku kepala Desa Rangai Tritunggal belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan.