Kades Batujaya Sebut Tandatangannya Dipalsukan dan Tak Pernah Dilibatkan Penyusunan Data Lpj ADD

Kantor Desa Batujaya, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

MAJALENGKA, Cinews.id – H. Sanusi sebagai Kepala Desa (Kades) Batujaya, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar) menyatakan tidak mengetahui perihal adanya perbedaan data Lpj Alokasi Anggaran Dana Desa Batujaya dengan data yang ada di aplikasi OMSPAN Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu di ungkapkannya menanggapi pernyataan Bendahara Pemerintah Desa (Pemdes) Batujaya Muhamad Yunus Taufik yang sebelumnya mengatakan bahwa data LPJ Anggaran Dana Desa Batujaya yang tercatat di Aplikasi OM-SPAN Kemenkeu yang di lihat di aplikasi Jaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda dengan data laporan Alokasi ADD yang dilaporkan oleh Pemdes Batujaya yang sebenarnya.

Menurut pengakuan Sanusi kepada Cinews.id, Ahad (22/12/2024), sejak tahun 2020 hingga 2024 dirinya tidak pernah di libatkan dalam penyusunan Lpj ADD, Kades Sanusi mengatakan, tidak pernah mendapat salinan bahkan tidak pernah melihat Spj/LPJ ADD yang di susun oleh Bendahara Pemdes Batujaya Taufik.


Baca juga :

Pemdes Batujaya Sebut Data LPJ ADD pada OMSPAN Kemenkeu di Aplikasi Jaga KPK Tidak Benar

Menurut Sanusi, dirinya meras sangat tidak dihargai oleh pembuat LPJ/SPJ Dana Desa Batujaya Muhamad Yunus Taufik sebagai bendahara dan pembuat LPJ/SPJ, apalagi menandatangani.

Selain itu, Kades Sanusi menduga selama ini tandatangannya kerap ditiru/dipalsukan. Namun Kades Sanusi tidak tahu siapa yg meniru tanda tangannya.

Kepala Desa batujaya H. Sanusi pun memanggil Raksabumi Jana Sujana untuk menanyakan siapa yg menanda tangani LPJ/SPJ selama ini, Namun Sujana mengaku tidak mengetahuinya.

“saya tidak tahu siapa yg menadatangani LPJ/SPJ selama Pak kades menjabat dari 2020 sampai 2024, nanti sy akan tanyakan kepada bendahara Muhammad Yunus Taufik besok” jawab Sujana.

Diberitakan sebelumnya,

Bendahara Pemerintah Desa (Pemdes) Batujaya, Muhamad Yunus Taufik menyatakan data LPJ Anggaran Dana Desa Batujaya yang tercatat di Aplikasi OM-SPAN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang di lihat di aplikasi Jaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda dengan data laporan ADD yang dilaporkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Batujaya, kecamatan Cigasong, kabupaten Majalengka yang sebenarnya.

Menurut Taufik, pada tahun 2022 pada tahap 1 bahwa realisasi jumlah BLT DD triwulan 1, triwulan 2, triwulan 3, dan triwulan 4 terpisah, tidak termasuk kedalam pagu tahap 1 (BLT).

Namun Taufik tidak merinci lebih jauh mengenai perbedaan data tersebut. Dan Taufik pun tidak dapat menunjukkan LPJ Dana Desa Batujaya kepada Cinews.id, namun demikian Taufik meminta Cinews.id untuk menanyakan ke Inspektorat.

“LPJ tidak ada di desa. Sudah saya serahkan ke inspektorat, silahkan tanyakan saja ke inspektorat,” kata Taufik.

Padahal, Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa (Pemdes) dalam kepemilikan Kekayaan Milik Desa Yang Dipisahkan.

Kepala Desa mempunyai kewenangan
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa,
menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD),
menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa,
menyetujui pengeluaran yang ditetapkan dalam APBDesa dan
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.

Maka jelas meskipun dalam hal ini Bendahara Desa yang melakukan kesalahan, namun secara aturan dan perundang-undangan Kades H. Sanusi yang harus mempertanggung jawabkan atas kesalahan dan perbedaan data lpj ADD Batujaya tersebut.

Perlu diketahui, dengan adanya aplikasi OMSPAN Kemenkeu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam Transparansi dan keterbukaan informasi mengenai pengelolaan Dana Desa.

Maka dengan adanya selisih jumlah anggaran tersebut dapat di pastikan akan memunculkan asumsi negatif tentang lemahnya sistem pengawasan Alokasi Anggaran Dana Desa serta dapat menimbulkan rasa ketidak percayaan publik terhadap instansi dan lembaga pemerintah.