Hukum  

Terbitkan Sprindik Baru, KPK Memulai Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop dan Komputer di PT INTI

Gedung PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero.

JAKARTA, Cinews.id – Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika menyampaikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada tahun 2017—2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero.

“Ini merupakan sprindik (surat perintah penyidikan) yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Menurut Tessa, perkiraan sementara kerugian keuangan negara atas pengadaan tersebut sekitar Rp100 miliar. Angka tersebut adalah perhitungan sementara di tahap penyelidikan.

Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut mengatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan dan menganalisis berbagai alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

“Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut,” ujarnya.

Terkait dengan dimulainya penyidikan tersebut, KPK telah memeriksa lima orang saksi pada hari Senin (28/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop pada tahun 2017—2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero,” kata Tessa.

Dari informasi yang dihimpun Cinews.id, para saksi tersebut adalah Direktur PT Mitra Buana Komputindo Natalia Gozali, Direktur PT Asiatel Globalindo Victor Antonio Kohar, Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2016—2017 Adiaris, Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2014—2019 Nilawaty Djuanda, dan Senior Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017—2018 Yani Gustiana.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.