Hukum  

KPAI Mendesak Kepolisian Segera Usut Motif Staf Kelurahan Perkosa Bocah di Tangsel

TANGERANG, cinews.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak kepolisian untuk mengedepankan pendekatan scientific crime investigation (SCI) atau metode untuk mencari latar belakang dan hal-hal lain yang mendorong terjadinya aksi perkosaan yang dialami bocah berinisial MA (17) yang diduga dilakukan mantan staf kelurahan bernama Holid.

Diketahui Kasus yang dilaporkna sejak 3 Oktober 2022 belum juga ada titik terang.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita mengatakan pihak kepolisian harus bertindak tanpa terpaku menunggu keterangan dari korban. Polisi dapat menggunakan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pendekatan scientific crime investigation. Dimana tidak berpaku pada pengakuan pelaku. Kasus ini harus menggunakan UU TPKS agar situasi atau penderitaan korban sbg dampak dari kekerasaan dapat terungkap,” kata Dian dalam keterangan tertulis yang diterima CIN, Rabu (22/5/2024).

Dian juga meminta kasus ini tidak boleh ada perdamaian atau peradilan formal. Sebab hal ini menyangkut penderitaan yang dialami korban.

“Tak boleh lupa. Kekerasaan seksual oleh orang dewasa tidak boleh diselesaikan di luar peradilan formal. Pasal 23 Undang-undang TPKS. Tidak ada perdamaian utk pelaku kasus pada anak,” ujarnya.

Oleh sebab itu, KPAI mendesak polisi harus bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut. Hal ini sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban.

“Upaya hukum yang cepat dan transparan menjadi bagian untuk memberikan keadilan bagi korban,” tutupnya.

Sebelumnnya, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti angkat bicara terkait kasus perkosaan yang dilakukan mantan staf kelurahan bernama Holid terhadap perempuan berinisial MA (17) yang belum juga ditangkap. Meski kasus telah berjalan 2 tahun lamanya.

Diketahui Holid dilaporkan atas dugaan kasus perkosaan terhadap bocah berinisial MA (17) sejak 3 Oktober 2022. Namun hingga kini polisi belum juga menangkap pelaku.

Holid yang saat itu masih berstatus staf kelurahan Pondok Kacang Barat, Tangerang Selatan, Komite Sekolah dan Ketua DKM tega memperkosa bocah 17 tahun.

“Kami akan melakukan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya yang bertanggungjawab terhadap kinerja Polres-Polres di wilayahnya, dalam hal ini Polres Tangerang Selatan,” kata Poengky pada, Sabtu (18/5/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights