JAKARTA, cinews.id – Ibrahim Salahudin (Ibra Azhari) resmi menunjuk dan memberikan kuasa kepada Singgih Tomi Gumilang dan kawan-kawan dari SITOMGUM Law Firm untuk mendampingi dalam persidangan kasus kepemilikan dan penggunaan Narkoba jenis Sabu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dalam perkembangannya kasus yang menjerat Ibra Azhari yang sudah 6 kali tersandung permasalahan hukum karena penggunaan rutin sabu, kini tengah menjadi perhatian publik, lantaran Ibra Azhari di kenal sebagai seorang publik figur di tanah air.
Singgih Tomi Gumilang dan kawan-kawan dari SITOMGUM Law Firm hari ini, akan mendampingi Ibra Azhari dalam persidangan kasus penggunaan dan
kepemilikan sabu sebeeat 0,0766 gram dengan
nomor perkara: 294/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt.
“Tujuan utama dari pendampingan hukum ini adalah untuk mendapatkan putusan rehabilitasi bagi Ibra Azhari. Penunjukan ini dilakukan sehubungan dengan persidangan yang sedang berlangsung dan akan terus menempuh upaya hukum, hingga tercapai putusan rehabilitasi,”tulis SITOMGUM Law Firm dalam rilisnya yang di terima CIN, Ahad (19/5/2024).
Keputusan Ibra Azhari
menunjuk SITOMGUM Law Firm sebagai kuasa hukumnya dengan harapan bahwa pendampingan dari advokat yang berpengalaman di isu narkotika dapat membantu memperoleh putusan rehabilitasi, sebagai solusi terbaik dalam kasus penggunaan dan kepemilikan sabu seberat 0,0766 gram itu.
Sementara itu, Nana salah seorang terdakwa dengan perkara yang sama, yang juga sedang menjalani persidangan di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Barat dengan nomor perkara 295/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt, juga mengundang SITOMGUM Law Firm untuk melakukan konsultasi dan
memberikan surat kuasa sebelum agenda persidangan berikutnya.
Ahli Hukum Penyalahgunaan Narkotika dari Universitas Singaperbangsa Karawang, Dr. Ilyas menyayangkan upaya Aparat Penegak
Hukum dalam melanjutkan perkara Ibra Azhari dan Nana ini sampai ke
Pengadilan, yang semestinya bisa langsung dirujuk untuk mejalani
rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif pada Polres Jakarta Barat.
“Karena barang bukti pemakaian sabu Terdakwa Ibra Azhari dalam satu hari hanya 0,0766 gram, sedangkan barang bukti pemakaian sabu Terdakwa
Nana dalam satu hari hanya 0,0331 gram,”pungkasnya.
Perlu di ketahui, SITOMGUM Law Firm adalah kantor advokat yang berfokus pada pemberian layanan hukum berkualitas tinggi, dengan pendekatan yang inovatif dan berfokus pada tujuan Klien.
Kantor ini mengkhususkan diri dalam berbagai
bidang hukum, khususnya hukum ganja medis, hukum penyalahgunaan
narkotika, termasuk hukum bisnis dan konsultasi hukum gratis via email: [email protected] dan whatsapp 0 8 1 8 6 8 6 4 2 0,
Dengan tim penasehat
hukum yang sangat berpengalaman dan berdedikasi, SITOMGUM Law Firm berkomitmen untuk membantu klien mencapai hasil terbaik dalam setiap perkara.