Hukum  

BE-I Law Firm Memastikan Kakek dan Bapak Pelaku Perkosaan Cucu/Anak Kandung Dihukum Berat

LAMPUNG SELATAN – Direktur BE-I Law Firm Yunizar Akbar sangat prihatin dan geram terhadap perkara kasus dugaan pemerkosaan dan pengancaman yang dialami AS (15) yang dilakukan oleh kakek dan ayah kandung di Kabupaten Lampung Selatan. 

Yunizar pun merasa miris dengan kasus yang kini tangani kantornya untuk pendampingan hukum terhadap korban dan keluarga.

“Kita akan dampingi korban dan keluarga semaksimal mungkin untuk meminta pelaku supaya dapat hukuman yang sangat berat,”kata Yunizar dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/4/2024).

Menurut Yunizar, dalam setiap kasus terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih banyak yang belum mendapatkan penanganan hukum secara memuaskan untuk korbannya.

“Oleh karena itu kami hadir untuk membantu mereka yang membutuhkan tanpa embel-embel agar setiap perkara asusila selalu mendapatkan azas keadilan bagi mereka yang harus mendapatkannya, “jelas Yunizar.

“Kantor kita akan mendampingi korban bersama keluarganya untuk memperoleh keadilan seadil-adilnya tanpa embel-embel, karena semua pasti tahu korban asusila seperti apa,” imbuhnya.

Yunizar yang juga mantan wartawan ini mengatakan, timnya akan mendampingi korban secara serius dan sukarela. Dan memastikan pelaku mendapat hukuman paling terberat.

Baca juga :
Anak Dibawah Umur Disetubuhi Bergiliran Berulang Selama Setahun Oleh Kakek dan Bapak Kandungnya

“Tim kami akan kawal kasusnya, kita juga berterima kasih kepada pihak kepolisian secara serius bertindak cepat merespon laporan tersebut, dan langsung meringkus keduanya,” tandasnya.

Direktur BE-I Law Firm Yunizar Akbar menjelaskan, bahwa kantornya mendapatkan informasi bahwa ada dugaan anak dibawah umur diperkosa oleh sang ayah dan kakek kandung di wilayah Lampung Selatan dan terjadi sudah lebih dari setahun tanpa mendapatkan rasa keadilan yang jelas bagi si korban dan keluarganya.

“Oleh karena itu, saya utuskan Penasehat Hukum kami untuk mendampingi LJ keluarga dari korban AS (15) dan langsung membuat laporan ke Polsek Natar, jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) pada Kamis, 11 April 2024,” ungkap Yunizar.

Berdasarkan surat tanda bukti LP/B-232/IV/2024/SPKT/POLSEK NATAR/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG. menurut keterangan LJ, peristiwa berawal pada hari Minggu, 8 Januari 2023 sekira pukul 00.00 WIB di rumah korban dan pelaku di Desa Sidosari, Kecamatan Natar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur usia 15 tahun yang di lakukan oleh pelaku AR dan SM.

“AR (kakek kandung korban) langsung menindih tubuh korban sambil mencekik leher lalu si pelaku mengancam “akan membunuh korban” apabila korban keluar dari dalam kamar setelah itu pelaku mengambil golok yang berada disamping tempat tidur dan mencabut golok tersebut dari dalam sarung dan menodongkan pisau tersebut ke leher korban, setelah mengancam korban dengan golok, golok tersebut diletakkan disamping tubuh korban kemudian selimut dan celana training dan celana dalam dilepas oleh si pelaku,” ungkap LJ.

Masih sambung ceritanya, beberapa bulan kemudian SM (ayah kandung korban) masuk kedalam kamar korban lalu mencekik leher korban sambil berkata kepada korban, “jangan keluar dari dalam kamar” lalu pelaku mulai melepas celana tidur dan celana dalam setelah itu pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan kepada korban dan peristiwa ini dilakukan oleh pelaku AR sebanyak 30 kali dan SM sebanyak 5 kali didalam rumah pelaku dan saya mengetahui dari Ibu kandung dan si korban,” tambahnya.

Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang kakek dan ayah kandung korban anak perempuan usia 15 tahun sangat mengemparkan masyarakat Provinsi Lampung khsususnya Lampung Selatan, pasalnya peristiwa tersebut dilakukan oleh orang yang harusnya menjadi contoh panutan serta pelindung bagi korban malah keduanya melakukan tindakan seperti hewan.

“Saya sedih dan miris dengan perkara ini, jika musibah ini terjadi kepada keluarga kita atau orang-orang dekat kita, apa yang kalian rasakan jika hati kalian hanya diam dan tidak bisa berbuat apa-apa?,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights