NATAR – Berulang kali seorang Kakek buruh, Samar (69}, memperkosa cucunya yang masih dibawah umur dengan ancaman akan dibunuh dengan golok. Lebih gila lagi, Suhaimin (45) sang ayah kandung juga ikut menggilir putrinya sendiri yang masih berusia (16) tahun itu.
Selama satu tahun berjalan sejak Januari 2023 hingga Februari 2024 Kakek dan Bapak itu bergilir menyetubuhi darah dagingnya, hingga korban tertular penyakit kelamin.
Kasus itu terbongkar, setelah korban menceritakan apa yang dialami sejak satu tahun terakhir kepada ibunya. Ibunya kemudian menceritakan kepada Kakak Kandungnya, yang kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Natar, dengan bukti Nomor : LP/B-232/IV/2024/SPKT/POLSEK NATAR/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tanggal 11 April 2024.
Baca juga :
BE-I Law Firm Memastikan Kakek dan Bapak Pelaku Perkosaan Cucu/Anak Kandung Dihukum Berat
Kepada Polisi kakak Korban menyebutkan adiknya dibawah ancaman dan kerap diperkosa kakek dan bapak sendiri.
“Adik saya ini rupanya diancam akan dibunuh, akan diusir dari rumah, jika tidak menurut,” kata kakak korban.
Kakak korban menyebut adiknya tinggal di Kampung Baru Sidosari, Desa Sidosari Kecamatab Natar, Lampung Selatan.
Informasi di Polsek Natar menyebutkan peristiwa terjadi awalnya pada hari Minggu, Januari 2023, sekira Jam 00.00 Wib.
Pelaku Asmar, kakek kandung korban masuk kamar dan langsung menindih korban sambil mencekik korban. Pelaku lalu mengancam akan membunuh korban sambil meletakkan golok di samping tubuh korban.
“Kalo kamu keluar dari kamar akan saya bunuh, ” Ucap Samar sambil mencabut golok dan ditempelkan ke leher korban, seperti diungkapkan korban di kantor Polisi.
Korban yang ketakutan hanya bisa diam. Pelaku lalu menarik selimut dan melucuti pakaian celana training korban. Pelaku lalu merudapaksa korban. Hal itu dilakukan Samar berulang ulang hingga lebih dari 30 kali.
Disaat trauma belum hilang, aksi serupa dilakukan Suhaimi, ayah kandungnya sendiri. Suhaimi juga mengancam korban. Suhaimi telah melakukan setidak lima kali dalam satu tahun.
Para pelaku mengancam akan membunuh, dan juga akan mengusir korban jika tidak menuruti kemauan bejat mereka.
“Awalnya ibu yang cerita, kemudian saya tanya adik saya dan benar rupanya. Maka kami laporkan ke Polisi, ” Katanya.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan kasus tersebut. Kedua pelaku sudah di tangkap dan mengakui perbuatanya.
“Para pelaku ini mengancam korban akan mengusir atau membunuh jika tidak menuruti keinginannya. Korban baru mengadukan kepada Ibu dan Kakaknya dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Natar,” kata Kapolsek, Sabtu (13/4/2024).
Berdasarkan laporan korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Natar melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya hari Jumat 12 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB di rumahnya.
“Para pelaku kita tahan, kita jerat pasal UU Perlindungan anak, ” Katanya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.