JAKARTA, Cinews.id – Presiden Prabowo Subianto mewacanakan untuk memberikan maaf untuk koruptor. Namun dengan syarat, uang hasil korupsi harus dikembalikan terlebih dahulu ke negara.
Prabowo mengatakan, selama dua bulan menjabat sebagai Presiden, sudah banyak koruptor yang ditangkap. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir, Prabowo telah memberi kesempatan kepada koruptor untuk bertobat.
“Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya, bisa diam-diam supaya nggak ketahuan,” kata Prabowo saat pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar di Mesir yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/12/2024).
Lebih lanjut, Prabowo mengingatkan penyelenggara negara yang menerima fasilitas dari bangsa dan negara agar membayar kewajibannya. Mereka harus taat pada hukum yang berlaku.
“Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak ungkit-ungkit yang dulu. Tapi kalau kau bandel terus, apa boleh buat. Kita akan menegakkan hukum,” jelas Presiden.
Prabowo juga menyinggung aparat agar setia kepada bangsa, negara, dan rakyat. Prabowo bahkan tidak segan untuk membersihkan aparat yang setia pada pihak lain. Presiden pun meyakini langkah tersebut bakal didukung oleh rakyat.
Namun demikian, ide yang dilempar oleh Presiden Prabowo mungkin memiliki tujuan yang baik, namun, wacana tersebut justru berbahaya dan bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana dalam Pasal 4 UU 31/1999 juncto UU 20/2021 tentang Tipikor disebutkan, “pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana”.
Dengan demikian, berdasarkan UU Tipikor di tegaskan bahwa penuntutan terhadap koruptor tidak dihapus meski pelaku telah mengembalikan hasil pidana korupsi yang dilakukannya. Maka jelas, Secara hukum, saat ini tidak boleh ada pelaku tindak pidana korupsi yang tidak diproses hanya karena mengembalikan kerugian keuangan negara.
Menurut sisi hukum, pengembalian kerugian negara mungkin akan berpengaruh terhadap tuntutan yang akan diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim. Pengembalian uang negara itu bisa menjadi alasan yang meringankan karena dapat menjadi salah satu bentuk sikap kooperatif.
Sementara secara praktik, lanjutnya, tidak mungkin pelaku tindak pidana korupsi mau mengembalikan uang yang dikorupsi hanya karena kata-kata, sekalipun keluar dari Presiden. Koruptor hanya akan gentar dengan penindakan. Karena selama ini, mereka menganggap sudah lolos dari jeratan aparat penegak hukum.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.