SINGKAWANG, cinews.id – Kuasa hukum korban asusila mendesak kepolisian untuk segera menahan tersangka kasus pencabulan terhadap kliennya yang merupakan anak perempuan berusia 13 tahun.
Diketahui pelaku berinisial HA telah dilantik menjadi Anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Menurut kuasa hukum korban, saat ini korban mengalami trauma dan stres sampai mencoba mengakhiri hidupnya sendiri.
“Ini kan anak di bawah umur, ini kasus khusus. Anaknya pada hari ini mengalami trauma dan pernah ingin bunuh diri,” kata Roby, Jumat (20/9/2024).
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati mempertanyakan mengapa Polres Singkawang belum menangkap tersangka. Tersangka diketahui sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban.
“Kami dari KPPD Kalbar mengambil langkah untuk melakukan koordinasi dengan penyidik dan mempertanyakan kenapa pelaku belum dilakukan penahanan. Jawaban penyidik karena proses sidik dan lidik sedang berjalan menunggu semua lengkap,” jelas Eka.
HA terjerat dua pasal yaitu undang-undang perlindungan anak dan undang-undang TPKS, ancaman hukuman terhadap HA minimal lima tahun. Oleh karena itu harus dilakukan penahanan.
“Pasal yang disangkakan ada dua. Satu undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, selanjutnya undang-undang TPKS nomor 12 tahun 2022, otomatis ancaman hukumannya adalah minimal lima tahun. Semestinya segera dilakukan penahanan terhadap tersangka,” lanjut Eka.
Komisi III DPR RI menyoroti seorang tersangka pelaku pemerkosa anak berinisial HA dilantik menjadi Anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat.
Diketahui, kasus asusila HA sendiri sudah berjalan sejak tahun 2023.
Namun tersangka tidak pernah datang untuk pemeriksaan di Polres Singkawang alias mangkir dengan dengan alasan sakit jantung. Pangeran mempertanyakan proses hukum HA.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengecam keras dugaan pemerkosaan oleh legislator Singkawang itu.
“Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini,” kata Pangeran, Jumat (20/9/2024).
“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat,”sambung Pangeran.
Pangeran juga mempertanyakan pihak kepolisian belum menahan tersangka mengingat ancaman terhadap pelaku kekerasan seksual di atas 5 tahun.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.