KPK Usut Dugaan Gratifikasi Proses Pengadaan di Lingkungan MPR RI

Gedung DPRD/MPR RI.

Jakarta, CINEWS.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan proses pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Menurut informasi yang di terima CINEWS, saat ini sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan juga sudah dilakukan Penetapan tersangka oleh KPK.

“Benar, ada penyidikan baru,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi CINEWS pada, Jumat (20/6/2025) malam. 

Budi mengatakan, tiap penyidikan pasti akan disampaikan ke publik setelah penyidik mengantongi kecukupan bukti.

Sebelumnya, KPK masih mengusut dugaan korupsi di Setjen DPR terkait pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen. Diduga pengisian ruang tamu hingga kamar tidur dicurangi. 

Dimana KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya Sekjen DPR Indra Iskandar. Hanya saja, KPK belum melakukan penahanan hingga saat ini.

Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika mengatakan penahanan Indra dan para tersangka masih menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara. Kepastian angka diperlukan untuk melakukan upaya paksa.

“Kami menghormati auditor BPKP yang saat ini sedang menghitung, harapannya dalam waktu dekat bisa segera selesai dan perkara ini bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (14/3/2025). 

Editor: Ibnu Ferry

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.