KPK Tunggu Hingga 21 Januari 2025 Laporan Kekayaan Pejabat Baru Kabinet Prabowo

Foto Kabinet Merah Putih.

JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan anggota Kabinet Merah Putih punya waktu hingga 21 Januari menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kewajiban ini harus dijalankan, utamanya bagi yang tadinya bukan penyelenggara negara.

“Yang sebelumnya bukan merupakan penyelenggara negara atau bukan wajib LHKPN, serta belum menyampaikan LHKPN-nya pada tahun 2024 maka wajib melaporkan dengan batas waktu penyampaian sampai dengan tiga bulan pascapelantikan,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1/2025).

“Dimana pelantikan kabinet baru pada 21 Oktober 2024 maka batas waktu penyampaian LHKPN-nya, yaitu tanggal 21 Januari 2025,” sambungnya.

Sedangkan bagi anggota kabinet yang sudah menyampaikan laporannya pada 2024, Budi bilang, tidak perlu menyampaikan kembali.

“Sehingga pelaporan LHKPN berikutnya adalah untuk periodik 2024 yang dilaporkan dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2025,” tegasnya.

Adapun komisi antirasuah telah mengumumkan 23 dari 124 pejabat di kabinet besutan Presiden Prabowo Subianto yang belum menyampaikan LHKPN miliknya. Data ini dicuplik per Jumat, 17 Januari.

Rinciannya adalah baru 46 dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri yang menyampaikan LHKPN ke KPK.

Lalu, baru 46 dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri menyerahkan LHKPN miliknya ke KPK. Berikutnya, dari 15 utusan khusus atau penasihat baru 9 yang menyampaikan kekayaannya.

KPK berharap para pejabat ini bisa menjalankan kewajibannya. Mereka bahkan dipersilakan untuk menghubungi atau mengakses laman elhkpn.go.id jika mengalami kesulitan.