Hukum  

Kejagung Tak Menutup Kemungkinan Periksa Istri Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

JAKARTA, Cinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan memeriksa istri dari mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, di kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Kemungkinan pemeriksaan itu karena uang Rp21 miliar yang disita penyidik saat penggeledahan ditemukan berada dalam mobil istri Rudi Suparmono.

“Jika hal itu menjadi kebutuhan penyidikan tentu akan dipanggil,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (20/1/2025).

Saat ini, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi pada perkara Rudi Suparmono. Rangkaian pengambil keterangan saksi itu dimulai pada pekan ini.

Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang siapa saja yang akan diperiksa dalam waktu dekat ini.

“Penyidik sudah menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka RS,” kata Harli.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang salah satunya yakni uang senilai Rp21.141.956.000 atau Rp21,1 miliar.

Uang yang disita tentunya tak seluruhnya pecahan rupiah. Tetapi, ada juga dolar Amerika Serikat atau USD senilai 388.600 dan dolar Singapura atau SDG sebanyak 1.099.626.

“Untuk uang rupiah sebesar Rp1.728.844 (Rp1,7 miliar),” ucap Qohar.

Uang tersebut ditemukan di dalam mobil Fortuner yang terparkir di salah satu rumah milik Rudi Suparmono.