Hukum  

Delapan Tahun Kasus Pembunuhan Vina Tetap Jadi Misteri, Malah Ada Korban Salah Tangkap

Diduga TKP kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Sumber Istimewa)

JAKARTA, cinews.id – Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyatakan terus mendukung tertangkapnya tiga buron kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Rizky Rudiana (Eky) oleh sekelompok geng motor pada 2016 silam. Buronan dalam kasus tersebut adalah Andi, Dani, dan Pegi (Perong).

Untuk di ketahui, Waktu itu Adi Vivid baru menjabat menjadi Kapolres Cirebon Kota menggantikan Indra Jafar. Saat ini Vivid menjabat sebagai Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Saya turut berduka dengan kasusnya itu, saya sangat mendukung tertangkapnya 3 daftar pencarian orang (DPO),” kata Adi Vivid dikutip dari Tempo pada Sabtu (18/5/2024).

Perwira polisi bintang satu ini mengklaim penyelidikan kasus pembunuhan oleh sekelompok geng motor yang dialami oleh Vina dan kekasihnya, Eky, tidak ada intervensi dari siapapun dan tidak ditutup-tutupi.

“Itu, kan, dituduh ada tekanan dari atas untuk menutup kasus ini, itu tidak ada ya,” ucapnya.

Sementara, setelah kasus Vina kembali ramai di perbincangkan publik, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) Komisaris Besar Surawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tiga orang yang diduga terlibat pembunuhan Vina dan Eky.

“Untuk DPO yang tiga lagi masih dalam pencarian,” kata Surawan pada, Ahad (12/5/2024).

Polda Jabar pun mengimbau ketiga tersangka yang buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri. Polisi juga memberikan peringatan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan ketiganya juga dapat diproses hukum.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pun mengatakan akan menurunkan tim untuk membantu Polda Jawa Barat dalam memburu tiga buronan pembunuh Vina.

“Kami turunkan tim untuk mem-back up Polda Jabar,” kata Djuhandani di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Di sisi lain, Saka Tatal, salah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky (Eky), kini sudah menghirup udara bebas. Pemuda tersebut sempat menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Saat ditemui awak media, Sabtu (18/5/2024) malam, Saka bercerita tentang penangkapan atas kasus tersebut. Saat itu dia masih berusia 15 tahun. Tiba-tiba Saka ditangkap polisi pada 31 Agustus 2016 karena dianggap telah membunuh Vina dan Eky.

Menurut Saka, tepat saat hari penangkapan, sebelumnya, Saka dimintai tolong untuk mengisikan bensin sepeda motor milik pamannya bernama Eka Sandi, salah satu pelaku yang ditetapkan polisi sebagai pembunuh Vina dan Eky.

“Jadi waktu sebelum penangkapan saya diminta tolong sama paman saya (Eka Sandi) buat isiin bensin motor. Udah beres mengisi bensin, saya kembalikan motor ke paman saya yang lagi nongkrong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon,” kata dia Saka.

Namun ketika Saka mengembalikan sepeda motor milik pamannya, tanpa diduga terdapat anggota polisi sudah berada di lokasi dan sedang mengamankan sejumlah orang berikut pamannya.

“Motor saja belum dikasihin ke paman saya (Eka Sandi), tahu-tahu saya langsung ditangkap. Pas nangkap saja nggak ada penjelasan apapun, terus saya di bawa ke Polres Cirebon Kota,” ujar Saka.

Sesampainya di Polres Cirebon Kota, Saka mengaku dibawa ke salah satu ruangan dan menerima sejumlah bentuk penganiayaan dari sejumlah oknum polisi yang memaksanya untuk mengakui sebagai pelaku pembunuh Vina dan Eky.

“Pas sampai di kantor polisi itu saya nggak ditanya, tahu-tahu saya langsung disiksa, dipukulin, diinjak-injak sampai disetrum. Dipaksa buat mengaku,” ungkap Saka.

Menurut Saka, selama seminggu polisi memeriksa dan memaksanya untuk mengakui terlibat pembunuhan Eky dan Vina.

“Saya diperiksa itu seminggu dan saya dipaksa mengaku kalau saya ikut membunuh. Gimana saya mau ngaku, kejadian saja saya nggak tahu tapi saya terus dipaksa buat mengaku,” ujar Saka.

Bahkan, hingga saat ini, ia tidak mengenali tiga terduga pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana dirilis Polda Jabar beberapa waktu yang lalu.

“Kalau buat tiga DPO, saya nggak kenal sama sekali sampai sekarang,” ucap Saka.

Saka pun mengaku tidak mengenali kedua korban dalam peristiwa ini yakni Vina dan Eky. Sehingga ia merasa heran mengapa dirinya bisa terseret dalam kasus ini.

“Sama korban juga saya nggak kenal, saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampe dipukul, ditendang, disetrum disuruh ngaku,” kata Saka.

Diketahui saat persidangan, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon di saat usianya baru menginjak 15 tahun.

Namun karena mendapatkan remisi potongan masa tahanan, akhirnya pada bulan April 2020 ia dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.

“Saya di penjara 3 tahun 8 bulan di Lapas Sukamiskin (Bandung) dari hasil potongan remisi, alhamdulillah April 2020 saya bebas,” ujar Saka.

Sampai dengan saat ini, Saka diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon usai bebas bersyarat sejak 2020 yang lalu.

Sementara itu, Titin selaku kuasa hukum yang saat itu mendampingi Saka Tatal menjelaskan, kasus ini dinilainya terlalu dipaksakan. Pasalnya Saka Tatal merupakan korban asal tangkap yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Ini sudah jelas asal tangkap, karena saat mengamankan tidak ada surat penangkapan dan klien saya dipaksa juga untuk mengakui dari apa yang tidak diperbuatnya,” kata Titin.

Sebab itu, Titin meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan pengungkapan sesuai fakta.

Seperti diketahui, Polda Jabar telah merilis tiga pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang hingga kini masih buron. Ketiganya yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

Polda Jabar menggambarkan bagaimana ciri-ciri ketiga DPO tersebut. Andi saat ini diperkirakan berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam.

Kemudian Dani diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang. Sedangkan Pegi alias Perong diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam. Namun belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights