JAKARTA, Cinews.id – Masa pencegahan eks Ketua KPK Firli Bahuri yang berakhir pada Desember 2024, Ditjen Imigrasi menyebut masa pencegahan bisa diperpanjang tergantung dari institusi pemohon yang menangani kasus Firli.
“Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1 kali 6 bulan. Artinya berlaku 2 kali 6 bulan,” kata Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam di Plaza Parkir Timur GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Ahad (19/1/2025).
Kendati demikian, pencekalan terhadap Firli bisa diperpanjang jika institusi terkait menyatakan status eks Ketua KPK itu itu sebagai DPO. Godam mengatakan perpanjangan pencegahan kepada Firli memungkinkan.
“Namun ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO. Selanjutnya tergantung daripada instansi pemohon,” kata dia.
Adapun Firli sempat dicegah ke luar negeri pada November 2023. Kemudian, Bareskrim Polri mengajukan perpanjangan pencegahan Firli ke Ditjen Imigrasi sampai Desember 2024.