BABEL, cinews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya tunggakan pajak sebesar Rp 876.692.700,00 oleh PT LTD-IX. Temuan ini sebelumnya telah mencuat di berbagai media online.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Edy Subhan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji temuan BPK terkait tunggakan pajak PT LTD-IX sebesar lebih dari Rp 876 juta pada tahun 2023, yang hingga kini belum disetorkan ke kas daerah melalui DPPKAD.
“Saya belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut, karena masih terlalu dini. Jika ada laporan masuk, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami perlu mengkaji terlebih dahulu temuan ini, mengingat setiap temuan BPK memiliki batas waktu tertentu. Kita harus memastikan apakah batas waktu yang diberikan sudah habis atau belum, karena BPK memiliki aturan yang harus diikuti,” kata Edy pada, Rabu (18/9/24)
Sementara, Kepala BPPKAD Haryadi ketika dimintai tanggapannya melalui pesan washap terkait hal tersebut maaf saya lagi dikementrian dalam negeri,hubungi sekban saja pak Aryanto dia lebi paham.masalah pajak tulisnya.
Sementara, Sekretaris BPPKAD belum berkomentar mengenai hal tersebut.
“Nanti saya Masi Dikecamatan Bakam mertua masuk Rumah sakit” katanya singkat dipesan washap.
Selanjutnya awak media pun menghubungi Direktur LTD IX Yusnandi,melalui pesan washap tapi sampai berita ini dimuat tidak ada jawabannya.
Heri Uzwan
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.