Hukum  

Sektor Pendidikan Jadi Ladang Korupsi Pemkot Semarang

Dinas Pendidikan Kota Semarang.

JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris sektor pendidikan jadi ladang korupsi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Padahal, Lembaga Antirasuah tengah gencar menyebarkan paham antikorupsi di lembaga pendidikan.

“KPK juga telah intens mendorong penerapan kurikulum antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan, sekaligus implementasi ekosistem dunia pendidikan yang berintegitras,” kata anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025).

Budi mengatakan tindakan rasuah di Semarang adalah terkait pengadaan meja, kursi, dan fabrikasi untuk sekolah. KPK segera memberikan pemetaan pencegahan rasuah untuk sektor tersebut.

Pemetaan untuk mencegah korupsi terjadi di Semarang bisa dilihat dari hasil survei penilaian integritas (SPI). Pemeritah setempat diharapkan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, nanti.

“Hasil pemetaan melalui SPI. diharapkan dapat dijadikan dasar dan pertimbangan dalam menyusun rekomendasi peningkatan dan pengembangan upaya implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi yang lebih tepat sasaran,” ucap Budi.

KPK menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah di Semarang. Mereka yakni Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Tessa mengatakan keduanya bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Upaya paksa untuk mereka bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. Namun, kedua orang itu belum ditahan dan tidak hadir saat dipanggil KPK.