JAKARTA, Cinews.id – Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ikhsan Abdullah mengatakan usulan penggunaan dana zakat untuk pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG) sangat tidak tepat.
MUI berpendapat program makan siang gratis tidak termasuk dalam delapan asnaf atau golongan orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai petunjuk Al-Qur’an.
Delapan asnaf zakat sesuai perintah Al-Qur’an adalah fakir, miskin, amil atau orang yang mengumpulkan dan mendistribusi zakat, mualaf atau orang baru masuk Islam, riqab atau budak yang ingin memerdekakan diri, gharim atau orang yang punya banyak utang tetapi tidak mampu membayarnya, fisabilillah atau orang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil atau orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.
“Jadi tidak bisa kemudian zakat itu dipergunakan untuk program-program lain (seperti makan bergizi gratis),” kata Ikhsan, Kamis (16/1/2025).
Menurutnya jika Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ingin menggunakan zakat untuk membiayai program makan siang gratis, maka wajib mendapat persetujuan dari muzakki atau orang yang membayar zakat.
“Kalaupun kemudian batas misalnya akan menarik salah satu asnaf dari delapan itu untuk dijadikan salah satu asnafnya program makan gratis, maka Baznas harus memperoleh izin persetujuan dari si pembayar zakat, apakah rida zakatnya itu digunakan untuk membantu pemerintah untuk program makan bergizi gratis,” ujar Ikhsan.
Ikhsan menilai sangat tidak tepat jika zakat yang telah terkumpul disalurkan kepada di luar delapan golongan penerimanya, seperti digunakan untuk program makan bergizi gratis seperti yang diusulkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamuddin.
“Jadi tidak semudah apa yang disampaikan oleh saudara saya dari DPD, itu sangat keliru. Perlu kajian yang mendalam karena sudah dibatasi rambu-rambu di dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60 itu sangat jelas, jadi tidak bisa keluar dari koridor itu,” ujar Ikhsan.
MUI sangat mendukung makan bergizi gratis yang sedang dijalankan pemerintah, meski tidak setuju pembiayaannya menggunakan zakat.
MUI menyarankan pemerintah menggunakan teori tata negara dengan melakukan diskresi atau meminta bantuan dana kepada perusahaan-perusahaan besar untuk membiayai program makan bergizi gratis, dalam rangka mengurangi stunting dan kemiskinan.