KPK Sebut 23  Pejabat di Kabinet Prabowo Belum Lapor Kekayaan

Kabinet Merah Putih.

JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada 23 dari 124 pejabat di kabinet Presiden Prabowo Subianto yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Jumlah ini dicuplik per Jumat, 17 Januari.

“Tercatat dari total 124 wajib lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya atau mencapai 81 persen,” kata tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2025).

Budi memerinci baru 46 dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri.

“Kemudian dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 46 telah menyampaikan laporan harta kekayaannya,” tegasnya.

Berikutnya, dari 15 utusan khusus atau penasihat baru 9 yang menyampaikan kekayaannya. Budi berharap semua pejabat di Kabinet Merah Putih segera melaksanakan kewajibannya.

“KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretarian Kabinet, dan instansi terkait untuk mengingatkan kembali para wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya,” ujar Budi.

Budi menerangkan para pejabat ini punya waktu hingga 21 Januari 2025.

“Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian dan pelaporannya,” jelasnya.

Selanjutnya, Budi bilang, LHKPN yang sudah dilakukan verifikasi akan dipublikasi pada situs e-lhkpn.go.id.

“Sehingga masyarakat bisa mengakses secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.”