Pemerintah Resmi Menerapkan PPN 12 Persen Pada 1 Januari 2025, Ini Daftar Pengecualiannya

Unknown's avatar

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sesuai jadwal yang telah ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025.

“PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” ujarnya dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin, 16 Desember.

Airlangga menyampaikan kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako seperti beras, daging, telur, ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi dan air.

Airlangga menegaskan dalam menjaga daya beli masyarakat pemerintah akan tetap memberikan stimulus kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah yaitu tarif PPN akan ditanggung pemerintah sebesar 1 persen untuk barang kebutuhan pokok sehingga akan tetap dikenakan 11 persen.

Sementara, barang-barang pokok yang akan dikenakan tarif ppn sebesar 11 persen yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.

“MinyaKita, dulunya minyak curah,itu diberikan bantuan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen. Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tersebut diberikan 1 persen yang 1 persen ditanggung pemerintah,” katanya.

Airlangga menyampaikan stimulus ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya cukup tinggi.

Airlangga menyampaikan pemerintah juga menerapkan pengecualian pada beberapa objek PPN seperti :

  • Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
  • Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
  • Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
  • Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
  • Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  • Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
  • Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
  • Emas batangan dan emas granula
  • Senjata/alutsista dan alat foto udara

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.