JAKARTA, Cinews.id – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melaksanakan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Brigadir AK, anggota Polresta Palangkaraya, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) mengakibatkan orang meninggal. AK dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho Agus Setiawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Nugroho menyebut Brigadir AK juga telah ditahan atau penempatan khusus (Patsus). Patsus itu dilakukan sejak empat hari terakhir.
Sebelumnya, Brigadir AK diberitakan diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal. Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat, 6 Desember 2024.
Kabid Humas Polda Kalteng Erlan Munaji mengatakan penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan dan penyidikan. Langkah itu dipastikan dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan dengan metode scientific crime investigation (SCI).
“Apresiasi kita semua mengungkap kasus penemuan mayat di Katingan,” kata Erlan.
Sementara itu, Erlan menyebut dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu tengah ditangani Bidang Propam Polda Kalteng. Kemudian, diawasi langsung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai wujud transparansi Polri dalam menegakkan hukum.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran tindak pidana kita berkomitmen diproses hukum,” ujar Erlan.
Erlan menekankan Polda Kalteng menjunjung tinggi integritas, profesional, dan proporsional dalam bekerja. Polda Kalteng terbuka atas kritik untuk kebaikan institusi Polri di masa depan.
Peristiwa ini berawal saat warga menemukan mayat yang kondisinya sudah hampir membusuk, tergeletak di kebun sawit. Kemudian, melaporkan kasus itu ke kepolisian setempat.
Polisi langsung menyelidiki. Diketahui, kasus itu merupakan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan Brigadir AK, anggota Polresta Palangkaraya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.