SURABAYA, Cinews.id – Buntut viral melakukan perundungan dan persekusi dengan memaksa anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing, Polrestabes Surabaya menetapkan seorang pengusaha Ivan Sugianto sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis malam mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.
“Dari pengembangan pemeriksaan tersangka I, setelah penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih tiga jam mulai dari maghrib tadi sampai saat ini, barusan selesai bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya di kutip Jumat (15/11/2024).
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Ivan sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang ditunjuk. Oleh dokter, tersangka dinyatakan sehat dan langsung digiring ke rumah tahanan Polrestabes Surabaya.
“Sebelum ditahan tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat. sehingga langsung kami bawa ke ruang tahanan negara Polrestabes Surabaya,” katanya.
Ia menyebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
“Pasal yang disangkakan disini pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya tiga tahun penjara,” ucap Dirmanto.
Diketahui,sebelumnya beredar viral di media sosial video Ivan yang memaksa anak SMAK Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong layaknya anjing.
Ia sendiri sempat menyatakan permintaan maafnya karena telah membuat gaduh melalui sebuah video. Permintaan maafnya itu pun ditujukan pada korban, sekolah, keluarganya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.