Hukum  

Belasan Staf dan Pegawai PT INKA Diperiksa Terkait Mega Korupsi Ekspor Kereta Api ke Kongo

SURABAYA, cinews.id – Tim Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memeriksa secara maraton staf dan pegawai PT (Industri Kereta Api) INKA dalam kasus dugaan mega korupsi ekspor kereta api ke Kongo dengan nilai proyek mencapai Rp167 triliun.

Belasan staf dan pegawai PT INKA diperiksa selama 5 hari di ruang pemeriksaan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada Jumat, 13 September 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai PT INKA tersebut. Meski demikian, pihaknya tidak dapat memberikan informasi terkait materi pemeriksaan.

“Untuk materi dan siapa yang diperiksa tidak monitor. Untuk perkaranya jelas, tindak pidana korupsi,” ungkap Dicky dalam keterangannya yang dikutip, Ahad (15/9/2024).

Sebelumnya Kantor PT INKA di Madun telah digeledah pada Selasa, 16 Juli 2024. Penggeledahan yang dilakukan Kejati Jatim tersebut berdasarkan dugaan kasus tindak pidana korupsi ekspor kereta api ke Kongo. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 400 dokumen dari PT INKA.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut. Kegiatan penggeledahan ini disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara.

Sementara, BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights