Hukum  

Kerap Tak Kooperatif, IM57+ Institute Pertanyakan Pemberian Remisi Kepada Setnov

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kedua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.

JAKARTA – Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kembali mendapatkan remisi idulfitri selama sebulan saat menjalani masa pemenjaraan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Keputusan pemberian hadiah untuk terpidana kasus korupsi KTP-el itu dikritik.

Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute menilai pemberian keringanan hukuman itu tidak pantas diterima Setnov. Sebab, mantan ketua DPR itu sempat tidak kooperatif dan kerap bermanuver untuk meloloskan diri dari kasusnya.

“Menjadi pertanyaan, apakah pemberian remisi bagi terpidana yang pada saat dilakukan proses penegakkan hukum melakukan berbagai manuver untuk terbebas dari hukuman layak mendapatkan remisi?” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Ahad (14/4/2024).

Seluruh pemangku kepentingan diminta tidak memberikan remisi kepada narapidana kasus korupsi dengan sembarangan. Rekam jejak dalam penanganan kasusnya diharap diperhatikan.

“Mengingat upaya yang dilakukan SN (Setya Novanto) tidak dapat dianggap main-main. Mulai dari rekayasa sakitnya dia sampai berbagai upaya intervensi politik,” ucap Praswad.

Pemberian remisi untuk Setnov juga diyakini menyakiti perasaan publik. Sebab, kata Praswad, kasus mantan ketua DPR itu bisa disebut sebagai megakorupsi.

“Kasus korupsi memiliki dampak yang luas karena mengintervensi kepentingan publik,” ujar Praswad.

Setnov bukan hanya sekali mendapatkan remisi idulfitri di Lapas Sukamiskin, Bandung. Tahun lalu, dia mendapatkan pengurangan masa pemenjaraan selama sebulan. Hadiah dengan jangka waktu yang sama juga diberikan kepada mantan ketua DPR itu tahun ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights