KONAWE, Cinews.id – Buntut dugaan permintaan uang senilai Rp15 juta kepada guru honorer Supriyani yang didakwa menganiaya anak polisi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Andi Gunawan dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Diketahui, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan Andi Gunawan yang menangani perkara guru honorer Supriyani dicopot dari jabatannya. Andi Gunawan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menjalani pemeriksaan. Selain Kasi Pidum, 3 jaksa penuntut umum juga dinonaktifkan sementara.
Andi Gunawan dan 3 jaksa ini menjalani pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan ini terkait permintaan uang Rp15 juta kepada Supriyani dengan iming-iming agar tidak ditahan.
Tak hanya itu, pemeriksaan ini juga dilakukan untuk menelusuri dugaan kesalahan prosedur penuntutan kasus guru honorer Supriyani yang didakwa aniaya anak polisi.
“Pemeriksaan ini berupa klarifikasi informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik saat pra hingga penuntutan,” kata Wakajati Sulawesi Tenggara Anang Supriatna di Konawe Selatan, Selasa (12/11/2024).
Selain 4 jaksa yang diperiksa, Kejagung dan Kejati Sultra juga memeriksa 6 orang pihak eksternal yang mengetahui informasi terkait permintaan uang untuk penangguhan penahanan Supriyani hingga dugaan pelanggaran etik.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.