Hukum  

KPK Periksa Lima Saksi dari Pihak Swasta di Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Situbondo

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi yang berstatus sebagai pihak swasta pada Rabu (11/9/2024). Seluruhnya dimintai keterangan soal kasus dugaan rasuah pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo.

“Secara umum, didalami terkait keikutsertaan mereka dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (12/9/2024).

Tessa memerinci inisial lima pihak swasta yang diperiksa penyidik, kemarin. Mereka ialah DAW, MRN, SNR, AFD, dan IY.

KPK juga enggan memerinci pengadaan barang dan jasa yang diulik penyidik. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.

Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights