Hukum  

Menggangu Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Bakal Periksa Firli Bahuri

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil mantan Ketua KPK Firli Bahuri, untuk mendalami kasus dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Sebelumnya dalam pemeriksaan, mantan Penyidik Ronald Paul Sinyal mengungkapkan bahwa purnawirawan Polri itu disebut sebagai salah satu pihak yang menganggu jalannya penyidikan perkara itu.

“Tentu apa yang disampaikan oleh para saksi, siapapun itu, tidak hanya Paul, orang orang yang disebut di situ kita akan lihat apakah orang orang ini memang memiliki kualifikasi yang bisa dijadikan saksi, bisa memberikan keterangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).

Asep mengatakan, pihaknya tidak akan membela Firli jika keterangannya dibutuhkan penyidik. KPK bakal menelusuri semua perintang, yang membuat kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tak kunjung kelar.

“Kalau misalkan ini perkaranya perintangan terkait dengan perintangan, kan siapapun tentunya akan kita minta keterangan. Terkait dengan perkaranya,” ucap Asep.

Dia memastikan keterangan dari Ronald soal perintangan dari Firli tidak akan diabaikan. Namun, waktu pasti pemanggilan mantan Ketua KPK itu belum bisa dipastikan.

“Tentu orang orang itu akan kita panggil untuk mengonfirmasi bener enggak anda ada di situ waktu itu, kemudian benar enggak melihat orang ini melakukan perbuatan sesuai yang kita sangkakan kepada mereka,” ujar Asep.

KPK sebelumnya memeriksa mantan Penyidiknya Ronald Paul Sinyal untuk mendalami kasus dugaan suap PAW anggota DPR pada Rabu, 8 Januari 2025. Dia menegaskan perkara itu lambat ditangani karena dirintangi oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Saya sampaikan emang ada perintangan dari Firli Bahuri itu sendiri. Biapun emang perannya dari kasatgas saya ada. Tapi kan itu saya rasa emang ada indikasi dari perintah dari Firli Bahuri,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Ronald menyebut ada larangan langsung dari Firli untuk penanganan kasus itu. Salah satunya yakni melarang menggeledah Kantor DPP PDIP pada 2020.

“Tapi yang tidak menyetujui dan secara detail tidak oke itu emang dari Firli Bahuri sendiri langsung ke kasatgas saya menyampaikan jangan dulu,” ujar Ronald.

Menurut dia, Firli berdalih situasi sedang memanas untuk menggeledah Kantor DPP PDIP. Sejatinya, KPK tidak mengurusi politik selama bekerja menindak kasus rasuah di Indonesia.