JAKARTA, Cinews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Aipda Robig Zaenudin dipecat atau pembehentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.
Aipda Robig Zaenudin merupakan anggota Sat Narkoba Polres Semarang yang menembak Gamma Rizkynata.
“Betul diputus sanksi PTDH,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Selasa (10/12/2024).
Kendati demikian, pada persidangan tersebut, Aipda Robig tak langsung menerima putusan tersebut. Sebab, oknum polisi itu mengajukan banding.
Dalam menggunakan hak banding, Aipda Robig memiliki waktu tiga hari untuk menyertakan berkas bandingan kepada komisi sidang.
“Beliau mengajukan banding,” kata Artanto.
Adapun, aksi penembakan Aipda Robig Zaenudin terhadap Gamma Rizkynata dilakukan pada Ahad, 24 November 2024.
Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, Aipda Robig Zaenudin menembak siswa SMKN 4 Semarang sebanyak empat kali.
“Yang intinya bahwa membenarkan kejadian tersebut, penembakan tersebut yang dilakukan oleh saudara Aipda RZ Sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 di depan alfamart, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang,” ujar Aris dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024)
Selain itu, disebutkan juga, penembakan tersebut tidak terkait dengan pembubaran tawuran namun karena dipepet.
“Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” jelasnya.
Aris menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat Aipda Robig pulang kerja dari kantor. Di tengah jalan, tiba-tiba kendaraan yang ditumpanginya itu dikejar oleh tiga kendaraan lain.
“Kemudian, motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya, terduga pelanggar jadi kena pepet,” jelas Aris.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.