KENDAL, cinews.id – Wartawan salah satu media online Prihadi menyatakan bahwa tuduhan pemerasan terhadap SDN 3 Sidomukti yang di sangkakan Kepolisian Sektor (Polsek) Weleri dan Polres Kendal, Jawa Tengah (Jateng) tidak benar.
Menurutnya, semua bermula saat dia bersama 2 rekannya pada, Sabtu (8/6/2024) pagi, mendapat informasi dan aduan dari salah satu orang tua siswa terkait adanya pungutan bagi para siswa SDN 3 Sidomukti yang menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
“Dalam wawancara yang kami rekam, orang tua siswa memaparkan terkait potongan wajib bagi siswa penerima dana bantuan tunai PIP,”kata Prihadi yang merupakan Wartawan media online Biro Kendal pada, Senin (10/6/2024).
Dari narasumber kami, terang Prihadi, Anaknya merupakan salah satu siswa yang menerima dana bantuan PIP sebesar Rp450.000 maka pihak sekolah memotong dana PIP yang di terima anaknya sebesar Rp100.000.
“Kalau untuk kelas 1 di SDN 3 Sidomukti dana yang di terima siswa Rp250 ribu rupiah maka potongannya adalah Rp50 ribu,”jelasnya.
Usai mendapat keterangan dari orang tua siswa tersebut, Tiga orang awak media ini pun mengkonfirmasi pihak sekolah untuk meminta hak jawab mengenai kebenaran informasi tersebut.
“Tapi saat di konfirmasi pihak sekolah meminta tolong agar permasalahan pungutan dana PIP ini tidak di publikasikan,” ungkapnya.
Baca juga :
Orang Tua Murid Mengeluhkan Pungutan Wajib Bagi Siswa Penerima Uang PIP di SDN 3 Sidomukti Kendal
Menurutnya, pihak sekolah memberinya sebuah amplop yang dia tidak mengetahui isinya. Karena menurut penilaiannya pelanggaran yang terjadi di SDN 3 Sidomukti dirasa masih normatif, maka awak media pun menyetujui dan menerima amplop tersebut.
“Kami menerima amplop itu dengan catatan pihak sekolah mesti mengembalikan sejumlah uang yang sudah mereka kutip dari para siswa penerima dana PIP selama ini,” ujarnya.
Namun menurut Prihadi, pihak sekolah SDN 3 Sidomukti tidak dapat menyanggupi permintaan mereka.
“Pihak sekolah bilang ke saya, sulit makanya kami lebih baik nutup sampean dari pada mengembalikan uang tersebut kepada para siswa,”kata Prihadi.
Setelah nego panjang, akhirnya tiga awak media menyetujui permintaan pihak SDN 3 Sidomukti untuk tidak mempublikasikan permasalahan pungutan wajib bagi siswa penerima dana bantuan PIP di sekolah mereka.
“Saya sanggupi menerima amplop itu, tapi dengan catatan saya buat rekaman pernyataan dari saya dan para pihak dari sekolah, bahwa apabila di kemudian hari ada permasalahan terkait uang dalam amplop ini, maka uang ini akan di jadikan bukti bahwa pihak sekolah berusaha menyuap awak media untuk menutupi permasalahan tersebut,”jelas Prihadi.
Namun, usai awak media merima amplop tersebut dan hendak pulang, mereka sudah di hadang oleng aparat kepolisian Sektor (Polsek) Weleri dan langsung membawa tiga awak media ke Mapolsek Weleri dan dijelaskan adanya laporan bahwa mereka bertiga telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan di SDN 3 Sidomukti.
Baca juga :
Tiga Orang Tua Siswa SDN 3 Sidomukti Kendal Mengakui Ada Pemotongan Uang PIP
Dari Polsek Weleri mereka pun di bawa ke Polres Kendal untuk di proses.
Perlu diketahui, ketentuan pasal 8 dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan.
Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana.
Namun pemaknaan ini tidaklah berarti profesi wartawan imun terhadap hukum, Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana.
Terkait ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan.
Dan perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers.
Kalau tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.