Simak Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Sosial Pemerintah Tahun 2024

BANDAR LAMPUNG – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan program bansos yang bertujuan untuk mempercepat proses penanggulangan kemiskinan.

Berdasarkan data yang dihimpun CIN, Jumat (10/5/2024), Bansos PKH 2024 akan disalurkan dalam empat tahap, yakni tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September), dan tahap 4 (Oktober-Desember).

Penerima bansos PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.

Masyarakat yang memenuhi syarat dan berhak menjadi penerima PKH namun belum terdaftar bisa mengajukan diri secara online maupun offline.

Berikut cara daftar, syarat, nominal dan cara cek penerima bansos PKH 2024:

Cara Daftar Bansos PKH 2024 Online

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” via Play Store atau App Store
  2. Buat akun terlebih dahulu (isikan data yang dibutuhkan, di antaranya adalah nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama lengkap, dan alamat email)
  3. Setelah masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” pada bagian kanan atas halaman
  4. Klik “Tambah Usulan”
  5. Isikan data diri yang dipersyaratkan, lalu pilih jenis Bansos PKH
  6. Tunggu proses verifikasi dan validasi
  7. Selesai.

Cara Daftar Bansos PKH 2024 Offline

  1. Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
  2. Datangi kantor desa/kelurahan setempat dan serahkan dokumen tersebut
  3. Selanjutnya, akan ada proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa
  4. Hasil verifikasi tersebut akan diserahkan kepada dinas sosial untuk selanjutnya dilaporkan kepada bupati/wali kota
  5. Dari bupati/wali kota akan diteruskan ke menteri sosial
  6. Apabila memenuhi persyaratan, maka akan disahkan oleh mensos.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

– Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan e-KTP

– Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan

– Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI

– Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja

– Terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Adapun besaran bansos PKH diberikan sesuai dengan kategori masing-masing penerima, di antaranya:

  1. Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun
  2. Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun
  3. Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 225.000,00 per tahap atau Rp 900.000,00 per tahun
  4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp 375.000,00 per tahap atau Rp 1.500.000,00 per tahun
  5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp 500.000,00 per tahap atau Rp 2.000.000,00 per tahun
  6. Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun
  7. Penyandang disabilitas berat mendapat Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  3. Isikan juga nama lengkap sesuai KTP
  4. Isi captcha yang ada di bagian bawah
  5. Tekan “Cari Data”
  6. Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
  7. Jika tidak termasuk, maka akan tertulis “Tidak Terdapat Peserta/PM.

Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *