KONAWE, Cinews.id – Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melalui bagian hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani. Somasi ini menyusul pencabutan kesepakatan damai yang dibuat oleh Supriyani dan orang tua murid.
Keterangan tersebut berasal dari surat suasi yang ditandatanggani oleh Kabag Hukum Pemkab Konawe Selatan Suhardin. Supriyani diminta mengklarifikasi dan memohon maaf serta mencabut surat kesepakatan damai dalam kurun waktu 1×24 jam.
Jika tidak, pihak Konawe Selatan akan menempuh jalur hukum. Sebab, mereka menilai Supriyani telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan.
Perlu diketahui, Kesepakatan damai tersebut awalnya dibuat saat Bupati mempertemukan Supriyani dengan orang tua siswa, Aibdawh dan NF, dalam proses mediasi.
Yang dimana kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Supriyani telah melakukan kekerasan terhadap siswa tersebut, sehingga membawa kasus ini hingga ke Pengadilan Negeri Andoolo.
Saat pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
Namun, beberapa waktu kemudian, Menurut Supriyani, alasan pencabutan kesepakatan damai itu karena saat penandatanganan pernyataan damai, dirinya merasa tertekan. Ia tidak memahami isi pernyataan tersebut serta seolah dijebak oleh Bupati Konawe Selatan.
“Di situ takut kalau mau didamaikan,” kata Supriyani.
Menanggapi masalah ini, Supriyani mengaku tak tahu maksud pernyataan damai itu untuk menghentikan jalannya persidangan. Pasalnya, guru honorer ini masih berjuang untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.