DAIRI, Cinews.id – Baru-baru ini umat Islam di Kabupaten Dairi dihebohkan dengan aksi Dunggar Angkat warga kota Sidikalang yang dalam mengkampanyekan pasangan calon (Paslon) bupati Dairi nomor urut 2
di lapangan Desa Pasi
Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) diduga melecehkan Agam Islam dengan mengutip salah satu surat dalam kitab suci agama Islam yaitu Al Maidah ayat 51.
Dalam kampanye Paslon Cabup Dairi nomor urut 2, Dunggar Angkat menyebut bahwa Surat Al Maidah ayat 51 tidak berlaku di Kabupaten Dairi. Pernyataan itu pun sontak menimbulkan kegaduhan di masyarakat Dairi.
Belakangan di ketahui Dunggar Angkat merupakan Tokoh agama dan ketua BKM juga Imam Masjid Agung Dairi, warga menilai pernyataan Dunggar Angkat yang mengatakan kandungan surat Al Maidah itu terlalu baper itu sangat mengecewakan warga yang beragama Islam karena merendahkan kemuliaan kitab suci alquran.
Warga pun telah mengadukan hal itu ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Dairi.
Ketua MUI Kabupaten Dairi, Wahlin Munthe menyatakan masalah itu akan di kaji di komisi fatwa dan MUI Kabupaten Dairi akan mengklarifikasi Dunggar Angkat pada pekan depan, Senin (11/11/2024).
“Iya itu Of Side kawan, sedang kita kaji di komisi fatwa, “kata Wahlin Munthe saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (8/11/2024).
“Senin akan kita konfirmasi, Saat ini beliau sedang berada di luar Sidikalang,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.