JAKARTA, Cinews.id – Pemerintah menetapkan usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai 2025, Perubahan ini sudah diatur sejak 2015 tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dengan adanya aturan ini usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai 65 tahun. Dari awalnya pada 2019, usia pensiun 57 tahun, lalu 2022 bertambah jadi 58 tahun dan pada saat ini 1 Januari 2025 menjadi 59 tahun.
“Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi Pasal 15 ayat (3) yang tertulis dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 yang dikutip Cinews.id, Rabu (8/1/2025).
Batas usia pensiun ini berpengaruh terhadap hak pekerja menerima manfaat pensiun atas program BPJS Ketenagakerjaan.
Namun hal ini juga membawa dampak positif. Di mana para pekerja diberi kesempatan satu tahun lebih lama untuk menyiapkan dan menabung dana pensiun.