Lampung, CINEWS.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DLH Kota Bandar Lampung menyegel lokasi milik Usaha Dagang (UD) Sumatra Baja di Campang Raya, Bandar Lampung pada, Rabu (7/5/2025). Petugas pun memasang plang penghentian kegiatan setelah ditemukan aktivitas pengerukan yang tidak sesuai dengan izin.
Penutupan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas tambang yang tidak sesuai izin.
Selain menutup dan menyegel tambang ilegal di Campang Raya, DLH juga menutup 4 lokasi lain tambang ilegal yang berada di Kota Bandar Lampung. Dua lokasi tambang berada di Kelurahan Way Laga, sementara dua lainnya di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, jadi keseluruhan ada lima tambang ilegal yang di tutup.
Baca juga:
DLH Menutup dan Menyegel Lima Tambang Ilegal di Bandar Lampung
Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari menyatakan, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, izin yang dimiliki UD Sumatra Baja hanya mencakup penggunaan lahan sebagai tempat parkir alat berat. Namun di lapangan ditemukan adanya aktivitas pengerukan bukit.
“Izin yang dimiliki hanya untuk parkir kendaraan, tapi kami temukan ada pengerukan di area seluas lebih dari tiga hektare. Aktivitas tersebut melanggar izin dan harus dihentikan,” kata Yulia pada, Rabu (7/5/2025).
Yulia menambahkan, sanksi yang dijatuhkan saat ini masih berupa sanksi administratif. Jika pelanggaran terus berlanjut, pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH) untuk penindakan pidana.
Selain itu, DLH juga menegaskan bahwa penindakan dilakukan tanpa pandang bulu. Namun karena keterbatasan personel, penindakan dilakukan secara bertahap.
“Masyarakat kami harap bersabar. Semua laporan kami tindaklanjuti setelah dilakukan verifikasi. Tidak ada tebang pilih,” ujar Yulia.
Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kota Bandar Lampung, Denis Adiwijaya mengatakan bahwa izin lingkungan yang dimiliki UD Sumatra Baja hanya untuk pembangunan area parkir, bukan kegiatan tambang.
“Ada izin lingkungan, tapi untuk parkir mobil dan alat berat. Kami temukan adanya pengerukan, dan itu tidak diperbolehkan,” pungkas Denis.
| Editor: Archi |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

