Hukum  

Peristiwa Penembakan Bos Rental di Rest Area KM 45 Versi TNI AL dan Polda Banten

Lokasi penembakan bos rental mobil di Rest Arena KM 45 Tol Tangerang - Merak, Banten.

JAKARTA, Cinews.id – Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalam peristiwa penembakan yang menewaskan bos rental itu terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1/2025) dini hari. Selain IAR, korban lain dalam penembakan itu adalah RAB. Dia mengalami luka tembakan.

Peristiwa pembunuhan bos rental mobil versi TNI AL

Komandan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) Laksda Sasmita mengatakan, Tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalam penembakan terhadap seorang bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang. Para tersangka, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA, kini tengah diperiksa Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

Sasmita menjelaskan, penembakan dilakukan oleh satu orang anggota. Insiden ini bermula dari keributan di rest area, di mana korban dikeroyok oleh sejumlah orang setelah keluar dari toilet.

“Yang melakukan penembakan hanya satu orang. Berdasarkan rekaman CCTV, korban dikeroyok hingga terjadi keributan, kemudian salah satu anggota menembak,” ungkap Sasmita seperti dikutip, Selasa (7/1/2025).

Ketiga anggota TNI AL yang diperiksa disebut tidak memiliki peran sebagai eksekutor utama. Salah satu pelaku bahkan diketahui merupakan paman dari korban.

“Ketiganya hanya rekan dari pelaku utama. Tidak ada peran spesifik sebagai eksekutor atau lainnya. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif dan peran masing-masing,” tambah Sasmita.

Ketiga oknum telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Hingga kini, pihak Puspomal terus mendalami apakah tindakan tersebut dilakukan secara terencana atau terdapat motif lain di balik penembakan tersebut.

Sementara, Pangkoarmada RI Laksdya Denih Hendrata mengatakan senjata api yang digunakan ketiga prajurit TNI AL itu merupakan senjata organik, bukan rakitan.

Ia mengatakan ketiga pelaku berstatus Aide de Camp (ADC) alias ajudan sehingga mempunyai senjata yang selalu melekat atau dibawa.

“Senjata itu senjata inventaris yang melekat karena jabatan dari A itu adalah ADC, ajudan, sehingga ketika dia dapat tugas itu sudah SOP senjata itu melekat,” kata Denih dalam konferensi pers di Makoarmada RI, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Denih mengklaim ketiga anggota yang terlibat penembakan awalnya sempat dikeroyok oleh 15 orang tak dikenal di lokasi kejadian.

“Bahwa 3 anggota yang pada saat itu berada di Pangkalan Pondok Dayung yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA. Di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang,” jelasnya.

Kronologi peristiwa pembunuhan bos rental mobil versi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menjelaskan dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio warna oranye dengan nomor polisi B-2669-KZO itu diterima polisi pada 2 Januari 2025.

“Kasus ini dilaporkan kepada kami terkait tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP, sesuai LP yang diterima Polsek Rajeg, Polres Kota Tangerang, tanggal 2 Januari 2025,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Suyudi mengatakan kasus itu dilaporkan oleh korban Agam Muhammad Nasrudin, warga Taman Rajeg, Mekarsari, Tangerang. Dalam laporannya aksi dugaan penggelapan terjadi di tempat rental CV Makmur Raya, Rajeg, Tangerang, sekitar pukul 00.15 WIB.

Ketika itu, Suyudi mengatakan pihak rental menerima permintaan sewa dari salah seorang seorang warga Pandeglang bernama AS. Proses sewa itu dilakukan oleh AS dengan menyerahkan KTP dan KK palsu ke pihak rental.

AS berkata kepada pihak rental hendak menyewa mobil untuk digunakan ke Sukabumi, Jawa Barat.

Setelah berhasil mendapatkan mobil dari pihak rental, pelaku AS kemudian menyerahkan mobil itu kepada pelaku IH yang saat ini masih buron. Suyudi mengatakan KTP dan KK palsu yang digunakan AS untuk menyewa mobil disediakan pelaku IH.

“Saudara IH bukan hanya dia dititipkan kendaraan oleh AS, tapi juga dia menyiapkan KTP Palsu dan KK Palsu atas nama AS. Tentunya ini sebagai syarat dokumen penyewaan kendaraan,” jelasnya.

Tidak berhenti di pelaku IH, Suyudi mengatakan mobil itu kemudian dijual kepada pelaku RH dengan harga Rp23 juta. Setelahnya, mobil Brio rental itu kembali dijual kepada anggota TNI AL berinisial AA melalui perantara SY.

“Kemudian, dari saudara RH, baru (mobil tersebut) diserahkan atau dijual kepada AA oknum TNI AL melalui saudara SY, harganya sudah naik, dinaikin jadi Rp 40 juta,” tuturnya.

Suyudi mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Bidang Propam Polda Banten ditemukan adanya perilaku tidak profesional yang dilakukan oleh anggota Polsek Cinangka, Brigadir Dery Andriani.

Suyudi mengatakan Dery dinilai terbukti tidak profesional karena tidak merespons laporan masyarakat dan mendampingi korban untuk mengamankan kendaraan yang diduga hendak digelapkan.

“Karena tidak merespons laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan karena sudah ada penonaktifan GPS dua buah,” jelasnya.

Suyudi memastikan Polda Banten bakal memberikan sanksi etik terhadap Dery. Sanksi yang berpotensi bakal diberikan mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.

Lebih lanjut, Suyudi mengatakan sanksi juga akan dijatuhkan pada Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan karena tidak mengawasi anak buah.