Muncul Polemik di Internal Yaga Yingde Group, Banyak yang Menduga Wajah Baru Skema Ponzi

JAKARTA, cinews.id – Belakangan ramai di pemberitaan media juga di media sosial (Medsos) TikTok, Facebook dan Instagram, tentang adanya kegiatan penyaluran bantuan pendidikan bagi anak dari keluarga tidak mampu oleh sebuah perusahaan Yaga Yingde Group.Ltd asal Amerika Serikat yang konon katanya berkantor di Colorado, tidak tanggung-tanggung dana yang di gelontorkan untuk penyelengaraan acara kegiatan setiap Tim mencapai Rp5.484.000.

Dari penelusuran cinews.id, jumlah Tim relawan penyaluran bantuan yang sudah di bentuk oleh perusahaan Yaga Yingde Group ini sudah mencapai ribuan yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Bahkan banyak dari pejabat publik daerah yang turut meramaikan dan mempromosikan kegiatan itu.

1. Bupati Cianjur

2. Bupati Kutai Timur

3. Bupati Ngada NTT

Belakangan, perusahaan Yaga Yingde mengumumkan kebijakan baru mengenai kegiatan mereka, bantuan pendidikan mereka sebut sebagai Program Tahap pertama di stop dan sejak tanggal 25 Agustus 2024, dan menurut pengumuman pihak manajemen di dalam aplikasi perusahaan, Yaga Yingde Group telah memasuki program tahap ke dua yaitu mengarahkan semua tim relawannya untuk berinvestasi pada produk di perusahaan Buffalo Generator Inc di dalam aplikasi Smart Energy.

Kebijakan baru itu pun menimbulkan polemik di kalangan internal tim relawan seluruh wilayah di Indonesia, banyak dari anggota tim yang menolak untuk berinvestasi di dalam aplikasi Smart Energy tersebut dengan berbagai alasan yang utama lantaran perusahaan dan aplikasi keuangan itu sendiri tidak berizin dan transaksi keuangan tidak di awasi oleh lembaga keuangan yang sah di negara Indonesia yaitu OJK, jadi kebanyakan anggota tim menduga bahwa investasi itu bodong tak berizin dan di sinyalir kegiatan Yaga Yingde selama ini adalah skema Ponzi.

Screenshot aplikasi Trading Smart Energy yang di duga bodong.

Dari hasil investigasi media cinews.id terhadap kegiatan itu, cara perusahaan Yaga Yingde Group ini dalam melakukan perekrutan anggotanya untuk membuat sebuah tim relawan untuk membantu tiap 1 orang anak di dapati banyak kejanggalan, diantara :

  • Setiap orang yang sudah menjadi anggota Yaga Yingde diwajibkan merekrut 12 orang untuk bergabung di perusahaan tersebut.
    Setelah berhasil merekrut 12 orang, kelompok ini disebut sebagai tim 13 dan proses ini berlanjut dengan setiap anggota mencari 12 orang lainnya lagi untuk direkrut sebagai Tim.
  • Mentor perusahaan selalu mengarahkan anggota untuk merekrut anggota baru yang memiliki kualitas finansial yang kuat.
  • Anggaran untuk operasional Tim Relawan jauh lebih besar dibandingkan bantuan untuk anak.
  • Seluruh Anggota Tim di arahkan untuk mengikuti transaksi keuangan pada aplikasi Smart Energy yang di duga bodong lantaran tidak terdaftar dan tidak di awasi oleh lembaga keuangan yang sah di Indonesia yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK TERBITKAN DUA ATURAN PERKUAT PASAR MODAL

Penting diketahui, untuk memperkuat pengawasan Pasar Modal sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di sektor Pasar Modal yaitu POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal.

POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.

Selain itu, POJK ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain, serta mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi.

Adapun substansi pengaturan POJK 29/2023, antara lain:

  • Pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
  • Kewajiban Perusahaan Terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham beserta isi keterbukaan informasinya.
  • Kewajiban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
  • Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham.
  • Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
  • Cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
  • Mekanisme dan prosedur pelaksanaan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
  • Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Maka dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

POJK Nomor 30 Tahun 2023

Penerbitan POJK 30/2023 bertujuan untuk menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik selain emiten yang timbul karena adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701).

Pada skema ponzi, keuntungan hanya akan dirasakan pada peserta yang ikut di awal dan di tengah saja. Peserta yang baru saja mendaftar ketika jumlah anggota sudah jenuh lah yang akan menanggung kerugian. Apabila semua peserta sudah mencapai level tertinggi dan tidak ada lagi anggota baru yang dapat direkrut, maka dengan sendirinya bisnis ini akan runtuh.

Adapun SA 701 mengatur mengenai pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas satu set laporan keuangan lengkap dari emiten yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam memilih media untuk berinvestasi. Masyarakat dapat mengecek legalitas suatu perusahaan yang menjalankan bisnis di bidang keuangan khususnya investasi yaitu pada laman sikapiuangmu.ojk.go.id. Di sana terdapat data perusahaan yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar untuk bisa dijadikan acuan dalam berinvestasi.

Standar Audit tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas standar pelaporan auditor yang baru dan direvisi pada tahun 2015 oleh International Auditing and Assurance Standards Board.

Substansi POJK 30/2023, antara lain mengatur:

a. Entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal terdiri atas:

  • Entitas yang melakukan penawaran umum dan efeknya tercatat/diperdagangkan di bursa efek;
  • Entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek;
  • Entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari Masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek;
  • Perusahaan Publik;
    Entitas yang melakukan kegiatan di Pasar Modal; dan
  • Entitas lain di Pasar Modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

b. Penerapan pertama kali pengomunikasian Hal Audit Utama dalam laporan Akuntan Publik wajib dilakukan dengan ketentuan:

  • bagi entitas yang melakukan Penawaran umum serta entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2023;
  • bagi entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek, Perusahaan Publik, dan entitas yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2024; dan
  • bagi entitas lain di Pasar Modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan yang pertama kali disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan pengaturan POJK 30/2023 ini diharapkan terdapat kesetaraan seluruh laporan Akuntan Publik atas audit laporan entitas di Pasar Modal, dengan telah menerapkan komunikasi Hal Audit Utama.

Skema Ponzi

Penting di pahami, Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.

Bisnis dengan Skema Ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor.

Skema Ponzi ini dicetuskan oleh Charles Ponzi pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Ponzi ditangkap dan dipenjara setelah menyebabkan kerugian senilai sekitar $20 juta dollar bagi para “penanam modalnya”.

Investasi merupakan hal yang penting untuk mempersiapkan keuangan di masa depan. Investasi mulai populer saat ini dengan semakin bertambahnya media investasi yang dapat kita pilih.

Banyak perusahaan baru bermunculan dengan menawarkan berbagai jenis produk investasi kepada masyarakat. Namun sayangnya, kesadaran masyarakat untuk berinvestasi tidak dibarengi dengan ketelitian dan kecermatan dalam memilih produk investasi.

Penipuan berkedok investasi yang menjanjikan penghasilan besar masih saja mencuri hati masyarakat Indonesia. Pasalnya mereka selalu berubah dan berinovasi dalam membungkus dan mengemas bisnis yang pada umumnya menggunakan skema Ponzi.

Mereka selalu berhasil meyakinkan masyarakat dengan menjanjikan keutungan yang besar dalam waktu yang relatif singkat. Alih-alih mendapat keuntungan, mereka malah terjebak dan menjadi korban penipuan.

Saat ini terdapat beberapa bisnis yang dicurigai menggunakan skema ponzi dan money game dengan modus gerakan sosial yang berbasis media sosial atau media sejenisnya. Peserta diwajibkan melakukan perekrutan dan mengerjakan tugas-tugas perusahaan modus bantuan sosial untuk selanjutnya para peserta akan di arahkan untuk berinvestasi pada sebuah perusahaan fiktif di dalam sebuah aplikasi dengan iming-iming keuntungan yang fantastis.

Dengan skema tersebut, banyak orang tertarik untuk bergabung dan menjadi anggota dengan harapan akan mendapatkan keuntungan,

Namun, hal ini perlu diwaspadai karena proses bisnis yang dijalankan tidaklah jelas. Tidak ada produk yang dijual untuk dijadikan sebagai sumber pendapatan utama melainkan hanya mengandalkan uang berputar antar anggota saja.

Berbeda dengan MLM (Multi Level Marketing), mereka memiliki produk yang jelas untuk dijual. Bonus bagi anggota juga bisa diperoleh dari penjualan produk tersebut. Bonus lainnya juga dapat diperoleh dari penjualan/pembelian produk yang berasal dari grup atau jaringan.

Namun, masyarakat juga patut mencermati model bisnis MLM tersebut, karena bisa saja bisnis tersebut menggunakan skema ponzi sebagai pendapatan utama. Bisnis MLM yang legal harus memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pada skema ponzi, keuntungan hanya akan dirasakan pada peserta yang ikut di awal dan di tengah saja. Peserta yang baru saja mendaftar ketika jumlah anggota sudah jenuh lah yang akan menanggung kerugian. Apabila semua peserta sudah mencapai level tertinggi dan tidak ada lagi anggota baru yang dapat direkrut, maka dengan sendirinya bisnis ini akan runtuh.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam memilih media untuk berinvestasi. Masyarakat dapat mengecek legalitas suatu perusahaan yang menjalankan bisnis di bidang keuangan khususnya investasi yaitu pada laman sikapiuangmu.ojk.go.id. Di sana terdapat data perusahaan yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar untuk bisa dijadikan acuan dalam berinvestasi.

M.Ibnu Ferry

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights